Komposisi Kandungan Produk Pangan Di Label Diurutkan Dari Terbesar

DINAMIKASULTRA.COM,JAKARTA-Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dra. Indriemayatie Asri Gani, Apt, mengatakan komposisi kandungan atau bahan yang harus dicantumkan pada label produk pangan olahan ditulis berurutan dari kandungan terbesar.
“Untuk penulisan pada komposisi diurutkan dari komposisi terbesar baru diikuti sampai yang terkecil. Untuk komposisi ini ada bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong,” kata dia dalam suatu webinar kesehatan, Jumat.
Label pangan olahan sendiri umumnya berbentuk gambar, tulisan atau kombinasi keduanya yang disertakan dalam label atau bagian kemasan pangan yang mengacu pada peraturan Undang-Undang.
“Untuk pangan olahan diwajibkan dikemas dan diperdagangkan, dan ditampilkan secara jelas serta diletakkan teratur, menggunakan bahasa Indonesia dan tidak mudah lepas dari produk,” tutur Indrie.
Lebih lanjut, selain komposisi atau daftar bahan yang digunakan, pada produk pangan olahan juga harus memuat berat bersih untuk pangan padatan dengan satuan mg atau kg, dan isi bersih untuk pangan cair dengan satuan mili liter (ml) atau liter.
Sementara untuk olahan semi padat dalam hal ini biasanya dicantumkan dalam bentuk satuan mg atau ml.
Pada label kemasan juga memuat keterangan nama dan alamat produsen, serta label halal dengan mempunyai sertifikat halal dari lembaga yang berwenang di Indonesia.
Untuk pangan olahan dari luar negeri boleh dicantumkan jika sudah terdapat kesepakatan saling pengakuan antara Indonesia dengan negara tersebut.
Selanjutnya, ada keterangan tanggal dan kode produksi yang dapat berupa nomor batch ataupun saat produk tersebut diproduksi, tanggal kedaluwarsa, izin edar dan asal usul bahan pangan.
“Batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk produsen,” tutur Indrie.
Untuk nomor izin edar, biasanya memuat tulisan BPOM RI MD diikuti 12 digit angka yang menandakan produk tersebut produksi dalam negeri. Sementara apabila ditulis BPOM RI ML diikuti 12 digit angka, maka produk itu diimpor.
Indrie mengatakan, Badan POM sangat mengapresiasi setiap pelaku usaha dan masyarakat yang secara sukarela memberikan edukasi tentang keamanan pangan termasuk label pangan olahan.
Dia berharap masyarakat sebagai konsumen dapat mengetahui label pangan olahan, membaca label agar mengetahui produk yang dibeli sesuai dengan kebutuhan.
“Jadilah konsumen yang cerdas dengan tidak lupa cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa,” demikian pesan dia.