Satgas Sebut Pentingnya Patuhi Aturan Karantina Demi Cegah Omicron

Tangkapan layar – Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN secara virtual di Kendari, Jumat (24/12/2021).

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Alexander Ginting mengatakan penting mematuhi aturan karantina khususnya bagi mereka yang kembali ke Indonesia guna mencegah varian baru jenis Omicron.

“Ini harus kita kunci. Penguncian ini, salah satu mekanismenya adalah dengan karantina,” katanya dalam Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN secara virtual di Kendari, Jumat.

Pemerintah memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia, yakni di bandara, pelabuhan, serta perbatasan.

Dia menyampaikan, sebelum karantina sudah ada aturan-aturan bagaimana para pelaku perjalanan luar negeri bisa datang ke Indonesia dengan aman dan nyaman, seperti sudah divaksinasi lengkap, melakukan tes PCR dalam 3 x 24 jam, tidak dalam keadaan sakit, serta harus mau mengikuti prosedur.

Kata dia, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 25 yang mengatur bahwa mahasiswa, pelajar, pekerja migran atau pegawai negeri yang kembali ke Indonesia, tempat karantina disiapkan oleh pemerintah. Bagi turis dan WNA, karantina dilakukan di hotel dengan masa karantina 10 hari

“Kalau terjadi perburukan maka karantina diperpanjang hingga 14 hari sesuai masa inkubasi,” jelasnya.

Alex menekankan, terdapat undang-undang terkait Karantina dan Penyakit Wabah dimana bagi mereka yang ke luar negeri dan kembali diharapkan untuk karantina karena ini bagian keamanan kesehatan global (Global Health Security).

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyuarakan agar semua orang patuh mengikuti aturan karantina. Pemerintah akan tetap merawat dan melayani yang sedang sakit,” tegasnya.

Menurutnya, kunci untuk mengendalikan pandemi COVID-19 dan variannya yakni dengan menegakkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi.

“Ini merupakan amanat dari pemerintah. Kita harus saling menjaga dan kolaborasi untuk
menanggulangi COVID-19,” tandasnya.

Ahli epidemiologi Masdalina Pane menyampaikan Omicron merupakan variant of concern kelima dirilis oleh WHO. Varian ini menyebar dengan cepat dengan jumlah banyak.

“Karena itu semua negara melakukan tindakan standar untuk menjaga pintu masuk masing-masing. Upaya cegah tangkal harus dilakukan karena di pintu masuk jauh lebih mudah untuk diintervensi daripada yang telanjur masuk ke komunitas,” ujarnya.

Masdalina mengapresiasi tindakan pemerintah yang sudah berupaya menjaga pintu masuk sebagai langkah antisipasi.

“Tahun lalu belum ada bayangan cegah tangkal. Varian Delta mengajarkan kita cegah tangkal. Omicron sebagai variant of concern sejauh ini diketahui menghasilkan gejala ringan,” ujar dia.

Dia menjelaskan, varian ini lebih banyak mengenai usia produktif yang melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain.

“Jadi Omicron lebih banyak menginfeksi usia produktif dan kondisi relatif lebih sehat. Yang perlu dicegah agar tidak bertransmisi di komunitas,” demikina Masdalina.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar