Polda Sultra Tangkap Lelaki Pengedar 130 Gram Sabu

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, menjelaskan aparat Polda Sultra meringkus seorang lelaki berinitial R (34) sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 130 gram.
Tersangka ditangkap pada hari Senin (14/2) pukul 23.00 Wita di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari, oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
“Tersangka R ditangkap oleh Unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total brutto 130 gram,” katanya.
Eka mengungkapkan ratusan gram tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda pertama pada saat tersangka ditangkap di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu didapatkan barang bukti (BB) sebanyak dua sachet plastik diduga berisi narkotika seberat 20 gram.
Kemudian polisi melakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka R di sebuah asrama di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu dan kembali berhasil menemukan barang bukti tujuh sachet diduga narkotika jenis sabu seberat 110 gram di dalam kamar tersangka.
Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya di antaranya satu unit motor merk Mio 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 1677 AD, satu bungkus teh Sariwangi, kantong plastik warna putih, kantong plastik warna hitam, delapan lembar lakban warna kuning, satu buah timbangan digital dan satu buah tas kecil.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang diduga dilakukan tersangka R yang merupakan seorang yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu.
Kepada polisi tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari yang saat ini menjadi target dalam lidik pengembangan kasus ini.
“Dalam penangkapan tersangka R kami juga mengamankan seseorang berinisial S (26),” katanya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(ds/sg)