Kejati Sultra Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Bebas Kasus PT Toshida

Listen to this article
Kejati Sultra serahkan memori kasasi soal vonis bebas kasus PT Toshida ke Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Kamis (10/3/2022) (ds/ANTARA/HO-Kejati Sultra)

 

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menyerahkan memori kasasi terkait vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus pertambangan PT Toshida Indonesia kepada Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

“Memori kasasi untuk tiga terdakwa disampaikan telah disampaikan kemarin (Rabu, 9/3) red.) diterima Panitera Muda PN Tipikor Iksyar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Kamis.

Dody menyebut, setelah memori kasasi diserahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, maka akan dikirim ke Mahkamah Agung (RI).

“Untukmu PH (penasihat hukum) masing-masing ketiga terdakwa akan membuat kontra memori kasasi,” jelasnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Noer Adi mengatakan pihaknya sebelumnya diberikan waktu untuk melakukan kasasi dalam waktu 14 hari dan pihaknya telah melakukan hal itu terkait vonis bebas tiga terdakwa kasus pertambangan PT Toshida Indonesia.

Noer mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai keputusan Pengadilan Tipikor Kendari terkait vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus pertambangan PT Toshida Indonesia.

Meski begitu, pihaknya merasa bahwa alat bukti yang diajukan di dalam proses pemberkasan dari hasil penyidikan sudah kuat, namun dia tetap menghargai jika hakim memutuskan vonis bebas kepada ketiga terdakwa.

“Karena hakim mempunyai pendapat yang berbeda, kita harus hargai. Kita diberikan ruang, diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan bebas tersebut,” ujar dia.

Ia menyebut, jika ada pihak yang mengatakan bahwa terkait putusan tersebut tidak dapat dilakukan kasasi, menurut dia pendapat itu keliru karena pihaknya mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang mengesampingkan Pasal 244 KUHP.

“Jadi putusan bebas itu ada yang mengatakan tidak boleh kasasi, padahal itu keliru kalau ada pendapat begitu karena kita mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 yang mengesampingkan Pasal 244 KUHP. Kita tetap bisa kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejati Sultra kalah dalam persidangan kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (14/2/2022) lalu.

Sebanyak tiga terdakwa kasus tersebut divonis bebas hakim pengadilan, yakni mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra YSM, dan General Manager PT Toshida Indonesia UMR.

Terkait hal itu, Kejati Sultra melalui tim Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap tiga terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh PN Tipikor Kendari.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar