KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan
DINAMIKASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) selama 40 hari ke depan.
Ivana merupakan pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari ke depan terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka Ivana.
Sebelumnya, KPK telah menahan Ivana sejak Rabu (2/3). Selain Ivana, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tersangka Tagop selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
KPK menyebut pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny, orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.
Selanjutnya pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih pada bulan Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagaimana perintah awal tersangka Tagop.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank milik Johny.
KPK mengungkapkan hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer tersangka Ivana melalui tersangka Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka Tagop. KPK saat ini masih mendalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Ivana untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.(ds/antara)