Bea Cukai Kendari Dorong Industri Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat
DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sulawesi Tenggara mendorong industri yang ada di daerah tersebut agar memanfaatkan fasilitas kawasan berikat.
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja di Kendari, Kamis mengatakan dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maka perusahaan atau industri ketika mengimpor barang baku tidak akan dikenakan bea masuk.
“Jadi kawasan terikat itu suatu fasilitas yang diberikan pemerintah berupa fasilitas perpajakan dimana barang yang diimpor itu nanti diolah diperuntukkan untuk diekspor. Pada saat barang itu masuk maka dia mendapat penundaan biaya masuk dan tidak dipungut pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh),” katanya.
Dia menyampaikan, apabila barang yang diimpor dan telah diolah kemudian dijual dalam negeri, maka akan dikenakan terhadap bea masuk, tetapi jika barangnya semua diekspor maka tidak dipungut biaya masuk dan biaya pajak dalam negeri.
Dia menyambut, di Sultra saat ini terdapat dua perusahaan yang telah menggunakan fasilitas kawasan berikat yakni perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan perusahaan BSI namun perusahaan ini kini tak aktif.
Dia menyebut, Perusahaan BSI kini tidak aktif memanfaatkan fasilitas kawasan berikat karena teknologi yang dipakainya sudah ketinggalan sehingga ketika berproduksi sangat tidak efisien.
“Jadi dengan adanya VDNI ini menjadi kawasan berikat saya mendorong industri-industri yang lain untuk menggunakan fasilitas kawasan berikat sehingga dia bisa menggunakan cash flow untuk meningkatkan kapasitas produksinya atau meningkatkan investasinya,” ujar dia.
Ia menyebut syarat untuk bisa menjadi kawasan berikat yang utama adalah industri tersebut harus berorientasi kepada ekspor, kemudian sudah mempunyai perizinan.
“Kami sangat berharap ada tambahan dan banyak industri yang tertarik untuk menjadi kawasan berikat,” ujar dia.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari Affinutha menambahkan bahwa perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas kawasan berikat tidak terbatas dengan ketentuan barang yang diimpor akan diekspor setelah diolah.
“Intinya dia kan manufaktur, jadi dia mengolah bahan baku menjadi barang yang menjadi produk. Jadi dia tidak terbatas barangnya apa, selama dia untuk tujuan ekspor,” katanya
Dia menyebut, kawasan berikat untuk mendorong ekspor, dimana perusahaan atau industri yang mengimpor tidak akan dikena bea masuk dengan ketentuan barang tersebut nantinya diekspor ke luar negeri.
“Kawasan berikat itu memang tujuannya untuk mendorong ekspor, jadi ditunda bea masuknya. Nanti dilihat kalau barangnya di ekspor nanti bea masuknya dibebaskan tetapi kalau ternyata barangnya nanti nggak diekspor atau dipasarkan di lokal maka biaya masuknya dibayar,” kata Affinutha.(ds/antara)