Polisi Tangkap Pria Mengaku Calon Gubernur Sultra Rusak Rumah Neneknya
DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria mengaku bakal calon Gubernur Sultra yang mencoba merusak rumah neneknya sendiri di daerah Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna di Kendari, Senin mengatakan pria yang ditangkap tersebut berinisial MA (18) karena mencoba membakar kios dan merusak rumah neneknya di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Konawe selatan pada Jumat (1/4) sekitar pukul 02.30 Wita.
“Awalnya pelaku memasang baliho di Masjid Konda dengan tulisan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, kemudian di bawahnya dituliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Kemudian tanpa ijin pelaku, baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku yang bernama Pian,” katanya.
Pranata menjelaskan, tindakan paman pelaku itu membuat MA sakit hati, sehingga pelaku menghubungi temannya dan menyampaikan kalau akan membakar kios neneknya sendiri bernama Siti Pilihan.
“Beberapa jam kemudian, akhirnya pelaku yang beralamat di Lorong Mekar, Kota Kendari dengan menggunakan sebuah sepeda motor menuju ke Konda dengan melewati THR,” jelas Pranata.
Pelaku terlebih dahulu singgah membeli bensin di THR kemudian menuju kios milik korban di daerah Konda, Konawe Selatan.
Namun saat pelaku sampai di kios korban, lanjut Pranata, pelaku masih melihat ada seseorang yang sementara berjalan kaki, maka saat itu hanya berputar-putar di depan kios korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Nanti setelah sepi betul, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum kemudian menambahkan dengan sapu lidi yang ada di kios,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku kemudian berpindah ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan. Aksi pelaku terhenti dan dia melarikan diri ketika ada seseorang yang melintas dan melihat aksi pelaku.
Pranata mengatakan, saat itu korban lalu melaporkan aksi cucunya sendiri ke Polsek Konda.
Sementara itu, pelaku mengaku kepada polisi melakukan tindakan itu sebagai balas dendam akibat baliho dirinya diturunkan tanpa ada izinnya.
Pelaku dijerat Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(ds/antara)