Aturan Mudik Lebaran di Makassar Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat
DINAMIKASULTRA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih menunggu regulasi baru serta petunjuk teknis (juknis) tentang aturan pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Regulasi mudik belum detail, baru disampaikan beberapa poin. Tapi yang jelas tahun ini akan lebih longgar dari tahun sebelumnya,” ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Kamis (14/4).
Selain itu, kata pria disapa akrab Danny Pomanto ini, ada sinyal dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bahwa bisa diperpanjang libur Lebaran, kendati demikian belum turun juknis apakah diperpanjang libur atau tidak.
Sejauh ini, Pemkot Makassar juga belum memastikan apakah perpanjangan masa libur Lebaran tahun ini diberlakukan, karena masih menunggu aturan baru.
Berdasarkan aturan yang baru dikeluarkan itu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Informasi tersebut yakni cuti bersama Lebaran 2022 secara rinci merujuk pada SKB tiga menteri, berjumlah empat hari, yakni 29 April hingga 4-6 Mei 2022. Para pemudik juga diwajibkan vaksin lengkap 1, 2, dan 3 atau penguat. Untuk dosis 1 disertai tes PCR dan dosis 2 dilengkapi tes antigen sebagai syarat berpergian.
Di tempat terpisah, Kepala Cabang PT Pelni Makassar Haryanto Sembiring mengatakan untuk arus mudik tahun ini telah disiapkan 14 kapal. Diperkirakan lonjakan pemudik terjadi pada H-15 Lebaran.
“Kalau target Pelni, belum ditentukan hanya diprediksi ada peningkatan 80 persen. Tahun lalu Lebaran, arus mudik mencapai 12 ribuan, tujuan paling banyak ke Surabaya, NTT, dan Bima,” katanya.(ds/antara)