Kemenkumham Sulteng Catat 2.260 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

Listen to this article
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Tengah Sunar Agus. (ds/ANTARA/ (Kristina Natalia)

 

DINAMIKASULTRA.COM, KOTA PALU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat sebanyak 2.260 narapidana di daerah tersebut mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Yang diusulkan untuk mendapat remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas dan rutan,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Sunar Agus ditemui di ruang kerjanya, Selasa.

Sunar mengatakan dari jumlah 2.260, tercatat ada 7 orang warga binaan narapidana kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang mendapatkan remisi.

“Dari tujuh orang itu, tiga orang merupakan warga binaan di Lapas Palu,” tuturnya.

Menurut Sunar, untuk mendapatkan remisi, para warga binaan sudah harus menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

Untuk warga binaan pidana khusus mendapat persyaratan tambahan yakni telah membayar denda. Sedangkan warga binaan kasus terorisme syaratnya sudah harus ikrar kepada NKRI.

“Ada dua warga binaan terorisme yang ada di Palu tetapi mereka belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi,” terangnya.

Kata Sunar, pertumbuhan warga binaan di Sulawesi Tengah tidak banyak. Data keseluruhannya saat ini yakni sekitar 3.000 orang lebih warga binaan.

“Tiga ribuan itu yang ada di semua lapas dan rutan di Sulawesi Tengah. Yang dapat remisi akan diserahkan pada hari raya Idul Fitri kepada narapidana yang beragama Muslim,”

Lanjut Sunar mengatakan shalat Idul Fitri tahun ini masih dilakukan dengan protokol kesehatan dan belum menerima kunjungan dari pihak keluarga para narapidana.

“Kita tidak bisa menjamin bahwa akan aman 100 persen sehingga kita pun harus mengantisipasi penularan dan Kemenkumham se Indonesia belum membuka kunjungan tatap muka,” terangnya.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar