Terdapat Tujuh Kepala Daerah di Sultra Masa Jabatannya Berakhir Tahun 2022

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyampaikan sebanyak tujuh kepala daerah di provinsi itu akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022 ini.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib melalui telepon di Kendari, Jumat, mengatakan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun ini merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2017 lalu.
“Berakhirnya massa jabatan kepala daerah di tujuh daerah sudah ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada.bahwa akhir jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2017 berakhir tahun 2022 ini,” katanya.
Dia menyebut, tujuh kepala daerah di Sultra yang berakhir masa jabatannya tahun ini yakni Kabupaten Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) berkahir masa jabatannya pada 22 Mei 2022. Kemudian, Kabupaten Bombana dan Kolaka Utara (Kolut) berakhir masa jabatannya 22 Agustus 2022.
Selanjutnya, Kabupaten Buton berakhir massa jabatannya pada 24 Agustus 2022 dan Kota Kendari berakhir massa jabatannya 9 Oktober 2022.
“Dengan berakhirnya jabatan tersebut yang tujuh daerah ini, maka akan mengikuti pilkada serentak pada November tahun 2024,” ujar dia.
Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 201 Undang-Undang Pilkada, pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan di tujuh daerah itu maka diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati ataupun penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Selain itu, pengisian kekosongan jabatan ini juga diatur di Ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 Undang-Undang Pilkada. Dimana jika terjadi kekosongan kepala daerah definitif hasil pilkada hingga pilkada serentak pada November 2024, maka pada daerah-daerah dimaksud berlaku ketentuan, dimana 7 daerah hasil Pilkada 2017 itu ditunjuk pejabat (Pj).
“Kemudian, mereka (Pj) nanti mengisi posisi kepala daerah sementara itu hingga kepala daerah hasil Pilkada 2024 nanti dilantik,” jelasnya.
Kata dia, Pj bupati maupun wali kota itu berdasarkan hasil usulan Gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) atas nama Presiden dengan syarat yang sudah ditentukan Undang-Undang.
Dia juga menyampaikan, beberapa kepala daerah yang juga akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023 mendatang berdasarkan hasil pilkada 2018 yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra berakhir pada 5 September 2023.
Dua daerah yakni, Kabupaten Konawe dan Kota Baubau berakhir pada 24 September 2023. Sementara Kabupaten Kolaka massa jabatan berakhir pada 15 Januari 2024.
“Sesuai ketentuan Pilkada serentak seluruh Indonesia bulan November 2024. Maka kepala daerah hasil pilkada 2018 itu, bersama-sama tujuh kepala daerah yang berakhir 2022 menggelar pilkada,” ujar Natsir.
Ia mengatakan untuk 7 daerah lain yang Pilkada serentak bulan Desember 2020 lalu, daerah-daerah tersebut pada prinsipnya sudah disebutkan dalam ketentuan, berakhir pada saat Pilkada tahun 2024.
“Jadi kita masih akan menunggu kebijakan pemerintah, yang jelas kami dari pelaksana teknis menyiapkan diri menyambut Pilkada 2024,” demikian Abdul Natsir.(ds/sgn)