Polresta Kendari Tangkap Pelaku Penganiayaan Penjual Coto Kalegowa

Barang bukti sebilah parang yang diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari dari pelaku tindak pidana penganiayaan, Kamis (12/5/2022) (ds/ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

 

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap pria diduga melakukan penganiayaan menggunakan barang tajam mengakibatkan leher korbannya terluka pada Selasa (10/5) di Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Kamis malam, mengatakan pelaku inisial SMO (36) ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari.

“Pelaku ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, pada sore tadi pukul 18.00 Wita,” katanya.

Dia mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Eka menjelaskan, tersangka melakukan tidak pidana kekerasan dengan menggunakan parang yang mengakibatkan leher korban terdapat luka robek, yang terjadi di Jalan Taman Suparapati Kelurahan Mandonga di depan Rumah Makan Coto Kalegoa pada Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita.

“Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pencarian barang bukti sebilah barang dan ditemukan di sekitar Jalan Lawata Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kendari,” jelasnya.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan barang tajam terhadap korbannya yang merupakan pemilik Rumah Makan Coto Kalegowa karena tersinggung dilihat oleh korban.(ds/sgn)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar