Dosen FH Unilaki Sosialisasi Peran Lembaga Bantuan Hukum

DINAMIKASULTRA.COM, KONAWE- Sebagai bentuk komitmen Fakultas Hukum Universitas Lakidende (Unilaki) dalam memberi pencerahan hukum kepada masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Lakidende ( FH-Unilaki) terus menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari pengejawantahan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pengabdian para dosen kepada masyarakat yang dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum kali ini, memilih tema Peran Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Sengketa Masyarakat di Bidang Pertanahan, yang dilaksanakan di desa Amberi Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe Senin, (16/05/2022).
Tema tersebut sengaja dipilih setelah melihat venomena dan fakta lapangan masih banyak masyarakat tidak mampu, yang tidak menggunakan fasilitas jasa lembaga bantuan hukum, terutama di desa Amberi dalam menghadapi masalah hukum terkait sengketa tanah yang menimpahnya, dikarenakan ketidak pahaman mereka terhadap peran lembaga bantuan hukum, sehingga dipandang perlu untuk disosialisasikan.

Sementara negara telah memberi amanah melalui undang-undang nomor 16 tahun 2011, yang dengan jelas isinya menyebutkan bahwa terhadap masyarakat miskin, yang tidak paham hukum dalam menghadapi sengketa atau permasalahan hukum dapat menggunakan jasa lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum secara gratis.
Dari hasil diskusi melalui tanya jawab dengan warga yang menjadi peserta dalam kegiatan penyuluhan yang ditempatkan di kantor balai desa Amberi ini, terungkap bahwa ketidakpahaman masyarakat terhadap peran lembaga bantuan hukum, disebabkan pada kurangnya sosialisasi lembaga bantuan hukum itu sendiri kepada masyarakat.
Masyarkat tampil sangat antusias dalam menerima materi, sampai dengan sedetail-detailnya mereka menanyakan prosedur dan tatacara untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dari lembaga batuan hukum.
“Selama ini kami tidak pernah tahu kalau lembaga bantuan hukum itu bisa membantu masyarakat kecil dalam hal pendampingan hukum untuk mendapatkan keadilan,” ujar Sekretaris Desa Amberi Suhardin Gau S.P dihadapan para pemateri.
Lanjut Suhardin, kami pikir LBH itu sama saja dengan pegacara, yang kalau kita minta didampingi dalam berperkara harus dibayar.
Tampil sebagai pembicara pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut, mengurai peran lembaga bantuan hukum dan tata cara pengaduannya, termasuk perbedaan antara Pengacara/Advokat dan LBH, Dr. Rahmanuddin Tomalili, SH., MH, Dr. Umar Marhum, STP.,MH Syaiful Arpin, SH.,MH, Dewi Oktavina Ustien, SH.,MH, Ninyoman Triana,S, SH.,MH. Sofian Rauf, SPd.,MH secara bergantian memberikan pemahaman kepada masyarakat. Didampingi tiga arang mahasiswa fakultas hukum masing-masing Rosmaidar, Helga Patrisia, dan Rahmad Al Aziz.
Terdapat 9 orang dosen yang tergabung dalam tim pengabdian kepada masyarakat ini namun tiga dosen lainnya berhalangan hadir.(ds/sgn)