Kapolresta Kendari Menegaskan Bahwa Membawa Sajam Tak Dibenarkan Dalam UU

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dengan tegas bahwa siapapun yang membawa katapel panah dan senjata tajam tidak dibenarkan dalam Undang-Undang.
“Saya mengimbau kepada warga masyarakat Kota Kendari berkaitan dengan membawa sajam, agar kebiasaan dan budaya tersebut dihilangkan, karena dilarang oleh Undang-undang,” kata Kombes Pol Eka di Kendari, Senin.
Dia menyampaikan dengan tegas, barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Menurutnya, membawa senjata tajam juga akan menjadi pemicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, oleh karena itu demi menciptakan kondisi yang aman di Kota Kendari, dia mengingatkan agar tidak membawa senjata tajam.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengaku bahwa pihaknya terus melaksanakan kegiatan kepolisian yakni meningkatkan giat razia di tempat-tempat yang dinilai rawan dan berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Dalam kegiatan razia, pihaknya menerjunkan 249 personel gabungan di antaranya Korp Brimob Polri sebanyak 40 personel, Polresta Kendari 144, POM TNI AD, POM TNI AL, POM TNI AU 35 personel, Satpol PP Kendari 10 Personel dan Dinas Perhubungan 20 personel.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Kendari yang beraktivitas di malam hari dan apabila kami melihat ada potensi kerawanan pasti akan kami tindak,” ucap Eka.
Usai melakukan razia, pihaknya masih menemukan beberapa warga yang membawa senjata tajam berupa badik, pisau lipat, parang pendek. Warga yang kedapatan membawa senjata tajam kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Warga yang membawa senjata tajam ini diamankan saat razia pada Minggu (28/5) malam. Jadi, saya imbau bahwa membawa senjata tajam dilarang oleh Undang-undang,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.(ds/sgn)