Polresta Kendari Tangkap Seorang Wanita Karena Edarkan Sabu-Sabu

Listen to this article
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka (kiri) saat merilis kasus penangkapan seorang wanita diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (21/6/2022).

 

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap seorang wanita diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat merilis kasus penangkapan tersebut di Kendari, Selasa, mengatakan wanita tersebut berinisial ER (49) ditangkap pada Minggu (19/6) di rumah kontrakan di daerah Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

“Pada Minggu (19/6) sekitar jam 17.00 Wita anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di salah satu Kontrakan Jalan Ronga I Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga,” katanya.

Dia menyampaikan, setelah mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 18.45 Wita pihaknya langsung melakukan penggerebekan di lokasi kontrakan dimaksud dan mengamankan seorang perempuan yakni ER.

Kepolisian lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket kecil seberat 9,28 gram yang disimpan di beberapa tempat di dalam kamar tersebut.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah bong, sebuah dos handphone merk Samsung, dua sendok shabu, dua pireks kaca, satu buah sumbu, satu tas warna hitam, dan barang bukti lainnya.

Hamka menjelaskan, tersangka mengaku diarahkan mengambil barang haram tersebut dari lelaki yang ia beri nama Enjel di sekitar Kecamatan Baruga yang dikenal melalui telepon.

“Tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu dengan cara menempelkan paket sabu di sekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki yang ia beri nama Enjel,” jelasnya.

Tersangka mengaku kepada polisi, keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan barang haram tersebut sebesar Rp1,5 juta. Tersangka ER berdalih berani mengedarkan sabu akibat faktor ekonomi.

“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Enjel,” ujar Hamka.

Saat ini tersangka ER serta barang bukti berada di Mako Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara paling lama seumur hidup.(ds/sgn)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar