Pemkot Baubau Tetapkan Lokus Penanganan Stunting di 15 Kelurahan

DINAMIKASULTRA.COM,BAUBAU- Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menetapkan lokasi prioritas atau lokus pencegahan stunting di 15 kelurahan di daerah itu dalam rangka melaksanakan percepatan penurunan kasus kekerdilan.
Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Baubau, Ansharudin Udu, di Baubau, Rabu mengatakan 15 kelurahan ditetapkan menjadi lokus prioritas pencegahan stunting itu berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Baubau Nomor 601 Tahun 2021.
Ke-15 kelurahan itu yakni Kelurahan Labalawa, Kampenaho, Tampuna, Palabusa, Waborobo, Sukanayo, Katobengke, Kantalai, Kolese, Kalialia, Liwuto, Lowu-lowu, Lipu, Sulaa, dan Kelurahan Tomba.
“Dalam hal stunting ini kami sudah berapa kali melakukan koordinasi bersama OPD terkait yang dibawahi oleh Bappeda. Kita melakukan edukasi terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan stunting itu,” katanya.
Penanganan stunting, kata dia, tidak hanya dilakukan pihaknya sebagai leading sektor, tetapi peran OPD terkait terlibat karena adanya beberapa faktor penentu bila terdapat keluarga berisiko.
“Jadi stunting itu bukan karena kekurangan gizi, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi misalnya karena rumahnya, air bersihnya atau sanitasinya kurang bagus maka tugas dari PU. Jadi ada OPD terkait terlibat seperti juga Dinas Sosial, Ketahanan Pangan, dan beberapa lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam upaya penanganan stunting tidak hanya melihat pada 15 kelurahan yang menjadi lokus tersebut, tetapi seluruh kelurahan di daerah itu. Hal itu juga karena indikator keluarga yang berisiko stunting bisa saja dari situ atau wilayah yang tidak ditetapkan.
“Jadi semua kelurahan punya risiko, sehingga bukan hanya 15 kelurahan yang menjadi lokus stunting itu, tapi semua kita melihat karena kita hanya melakukan edukasi terhadap masyarakat” imbuhnya.
Kata dia, pihaknya juga telah membentuk sebanyak 100 tim pendamping yang mana setiap tim sebanyak tiga orang yang terdiri baik dari unsur PKK, bidan, dan dari unsur pihaknya.
Ia juga menyebut, leding sektor penanganan stunting sebelumnya adalah dinkes, tapi setelah adanya peraturan terbaru dari Presiden Nomor 72 tahun 2021 sehingga DPPKB menjadi penanggungjawab.
“Alhamdullilah setelah ada Peraturan Presiden itu, kegiatan-kegiatan mereka itu ditanggulangi oleh dana BOKB (bantuan operasional keluarga berencana) tahun 2022,” imbuhnya.(ds/bdn)