Kapus Guali Tak Berkantor Karena Lagi Cuti Tahunan

Listen to this article

Doc1

Surat izin Cuti tahunan Kepala Puskesmas Guali Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara,,Patriani Palingga, A.Md.Keb.,S.KM.,M.Kes. (foto: Abubakar)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT- Menyikapi soal sidak yang dilakukan oleh Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Bahri yang juga Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah (Kemendagri), di Puskesmas Guali, Jumat (8/7/2022), dan menemukan Kepala Puskesmas Guali tak berkantor.

Kepala Puskesmas Guali Patriani Palingga, A.Md.Keb.,S.KM.,M.Kes kepada wartawan Dinamika Sultra.com, menjelaskan, bahwa saat ini dirinya masih dalam posisi cuti tahunan selama 12 hari kerja terhitung muai tanggal 1 Juli sampai dengan 13 Juli 2022, sehingga tidak berkantor.

Hal itu diperkuat dengan surat izin cuti yang dibuat dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat LM Ishar Masiala, SKM, M.Kes pertanggal 30 Juni 2022 Nomor 800/500/VI/2022.

Terhadap ancaman sangksi tegas DR. Bahri kepada siapapun yang nantinya kedepan ditemukan malas berkantor, datang nanti siang hari dan pulang sebelum berakhirnya jam kerja, Patriani Palingga sangat setuju.

Prinsipnya saya juga setuju untuk pemberian sangksi kepada ASN yang malas, agar ada efek jerah dan mereka bisa bekerja secara profesional.

Seperti pada berit sebelumnya Dr. Bahri menjelaskan terkait sangksi yang akan diterapkan bisa saja dipindahkan ke daerah kepulauan yang lebih jauh lagi, karena mungkin dengan cara itu bagi ASN yang malas berkantor, bisa bekerja secara profesional dan juga bisa menghargai waktu.ds/abr)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar