Pj. Bupati Muna Barat Resmi Berhentikan Sementara Kades Katela

DINAMIKA SULTAR. COM, MUNA BARAT- Pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat, telah memberhentikan sementara Ahmad Rera dalam jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Katela, Kecamatan Tikep Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (11/07/2022), karena tersandung kasus hukum ijazah palsu dan telah berstatus sebagai terdakwa.
Dr. Bahri selaku Pejabat Bupati Muna Barat mengatakan, pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Peraturan Pemerintah, Undang-Undang Desa nomor 43 tahun 2014 dan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Maka untuk mengisi kekosongan jabatan desa, Camat Tikep Kepulauan mengusulkan Abdul Azis, S.Pd dari pegawai negeri sipil, untuk menjadi PLt Kepala Desa Katela paling lama tiga bulan atau sampai terlantiknya kepala desa baru yang akan terpilih nantinya, jika Ahmad Rera dinyatakan kalah dalam proses kasasi nantinya. Kalau dia menang maka martabatnya akan dikembalikan sebagai kepala desa lagi, andai kalah dikasasi maka pemberhentiannya secara permanen.
Sementara Abdul Azis, S.Pd selaku PLt Kepala Desa Katela mengatakan, mengaku siap menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh Pemerintah Daerah Muna Barat melalui Pj Bupati Muna Barat Dr. Bahri, lewat usulan Camat Tikep Kepulauan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
“Saya telah menerima surat keputusan (SK) tersebut, tertanggal 7 Juli 2022, dan siap melaksanakan tugas,” ujarnya. (ds/abr)