Kades Diminta Pedomani Surat Edaran Mendagri Soal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Surat edaran Bupati Konawe Kepulauan, menindaklanjuti surat edaran Kemendagri. (foto: Darsan)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Polemik pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya masih terus bergulir. Padahal jelas Kementerian Dalam Negeri, sudah mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 31 Januari 2022 yang berisi tentang ‘Penyelesaian Permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dipoin lain disebutkan, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya. Selanjutnya, dalam Pasal 30 menjelaskan bahwa kepala desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kemudian dalam surat edaran Kemendagri, Bupati Konkep diminta untuk menetapkan produk hukum di daerah dengan menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya Bupati Konkep juga mengeluarkan Surat Edarannya pada tanggal 05 dan 26 Januari 2022 perihal, penundaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Poin-poin tersebut berupa :

1. Kepala Desa dilarang memberhentikan Perangkat Desa tanpa memedomani syarat dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa yang diakui adalah Surat Keputusan Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Pnj. Kepala Desa Per Bulan Januari-Desember Tahun 2021.

3. Camat memberikan rekomendasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa hanya untuk jabatan Perangkat Desa yang kosong sesuai hasil pendataan/inventarisasi Perangkat Desa se-Kabupaten Konawe Kepulauan.

Rupanya, surat edaran Kemendagri dan Bupati Konkep tidak indahkan oleh Kepala Desa, hal ini dibuktikan beredarnya Surat Pernyataan Kepala Desa akan menjamin dalam pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) (Honor Perangkat Desa) bahwa tidak akan terjadi polemik di Desa.(ds/dsn)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar