Kejati: Semua Kejari di Sultra Sudah Memiliki Rumah Perdamaian

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno mengatakan semua Kejaksaan Negeri di provinsi ini sudah memiliki rumah perdamaian (“house of restorative justice”) untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau penghentian perkara tanpa harus berujung ke pengadilan.
Subeno di Kendari, Selasa, mengatakan rumah perdamaian ini diperuntukkan bagi perkara masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau penghentian perkara.
“Untuk Sultra semua Kejari sudah ada rumah ‘restorative justice’-nya, bahkan di Konawe Selatan itu ada dua dan semuanya berfungsi,” katanya.
Kejati Sultra memastikan rumah perdamaian tersebut sudah berfungsi dengan baik. Saat ini tercatat ada 11 rumah perdamaian dari 10 Kejari di Sulawesi Tenggara.
Dia menyebut rumah perdamaian ini hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara sehingga mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku.
Menurutnya, filosofi kehadiran rumah perdamaian ini adalah tidak semua perkara berujung pada pengadilan, terutama tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian materi tidak melebihi dari Rp2.500.
“Sudah banyak dilakukan ‘restorative justice’ terhadap perkara-perkara yang sudah diserahkan kepada kami, ini sudah melalui tahap 2, sudah dinyatakan lengkap, ada penyerahan tersangka dan barang bukti barulah kewenangan kami untuk melakukan ‘restorative justice’, yaitu menghentikan penuntutan,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan prinsip ini, katanya. bisa melalui Kejaksaan saat berkasnya telah dilimpahkan dari kepolisian. Selanjutnya jaksa akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kejati Sultra berharap dengan hadirnya rumah perdamaian ini masyarakat atau para pencari keadilan bisa memanfaatkannya demi menciptakan keseimbangan keadilan dalam masyarakat.(ds/sgn)