Tenaga Honorer Mubar Dapat Jaminan Keselamatan Kerja Dan Jaminan Kematian

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT- Sejumlah 2.270 tenaga honorer lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna Barat mendapat jaminan perlindungan sosial, berupa jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Kegiatan peyerahan jaminan itu dilaksanakan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga non ASN lingkup Pemkab Mubar pada Senin, 18 Juli 2022 pagi, saat apel gabuangan di kantor Bupati Muna Barat. Penyerahan itu dipimpin langsung PJ Bupati Mubar, Dr. Bahri didampingi Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Irsan Sigma Octavian.
Direktur perencanaan anggaran keuangan daerah (Kemendagri) Dr. Bahri juga selaku Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat, pihaknya memastikan tenaga honorer untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 dengan ditindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 dengan memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib memberikan jaminan sosial JKK dan JKM bagi pegawai non ASN dan pegawai BUMD.
“Dalam arti Jaminan perlindungan sosial itu diperuntukkan bagi 2.270 tenaga non ASN yang sudah didaftarkan yang ada di Kabupaten Muna Barat,” ucapnya.
Dr. Bahri juga menyampaikan bahwa Jaminan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja non ASN di lingkup pemerintah daerah, serta membantu meringankan beban keluarga apabila suatu saat peserta mengalami kecelakaan. Untuk itu, ia akan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan JKK dan Jaminan kematian untuk non ASN.
Direktur perencanaan anggaran keuangan daerah Dr. Bahri menginginkan seluruh pegawai non ASN di Muna Barat itu terlindungi jaminan sosial seperti JKK dan JKM. Untuk itu pihaknya telah bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semua non ASN terlindungi.
Sejauh ini telah dilakukan identifikasi terkait jumlah tenaga honorer lainnya yang ada di Muna Barat untuk memastikan.
“Namun itu belum final. Saya identifikasi data dulu (cleasing data). Nanti kita tambahkan di perubahan. Kalau data sudah lengkap tidak mesti harus menunggu perubahan. Bisa kita melakukan pergeseran anggaran. Yang jelas kewajiban kita itu memastikan tenaga non ASN terlindungi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, menjelaskan bahwa BP Jamsostek akan memberikan jaminan kepada pegawai non PNS atau honorer di lingkup Pemkab Mubar, sehingga mereka bisa bekerja dengan nyaman. Dimana jaminan keselamatan kerja (JKK) adalah kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Sedangkan, jaminan Kematian (JKM) merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
“Pelindungan ini mengcover biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,”singkatnya. (ds/abr)