Inspektorat Tunggu Laporan untuk Turun Pensus ke Desa Bermasalah

DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 140/7/2022 tertanggal 26 Januari 2022, perihal Penundaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, disebutkan Kepala Desa dilarang memberhentikan Perangkat Desa tanpa mempedomani syarat dan tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian juga disebutkan pada poin ketiga, SE Pengangkatan Perangkat Desa yang diakui adalah Surat Keputusan Perangkat Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Pnj. Kepala Desa Per- Bulan Januari – Desember Tahun 2021.
Artinya, jika ada pergantian perangkat desa maka yang diakui oleh Pemkab Konkep adalah mereka yang diangkat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, sebagaimana diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menanggapi hal itu, Pnj. Inspektorat Konkep Muhtaruddin Pamana menyampaikan akan segera melakukan Penelitian Khusus (Pensus) di desa-desa yang bermasalah jika ada laporan resmi oleh masyarakat.
“Kita di Inspektorat akan turun pensus, jika menerima bukti-bukti, baik itu laporan resmi pengaduan masyarakat, sekarang waktunya masih sementara berjalan,” ujarnya.
“Kita lihat bagaimana perkembangannya, kita tunggu realisasinya, apakah Kepala Desa membagikan honor sesuai SK 2021. Jika tidak, maka Inspektorat akan turun Pensus, ini berat karena bisa saja temuan,” tambah Muhtaruddin.
Mantan Sekretaris Inspektorat ini juga menuturkan, akan mempelajari tindakan Kepala Desa dalam waktu 1-2 minggu kedepan, terkait proses penyaluran Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa.
“Yang jelas, Bupati Konkep sudah keluarkan Surat Edarannya (SE) tanggal 26 Januari 2022, disebutkan hanya SK 2021 yang diakui sampai saat ini, kalau soal mekanisme pembayaran Siltap Perangkat Desa, sesuai aturan yang ada seperti Peraturan Bupati Nomor 3 Januari 2022, harus non tunai itu saya tidak bisa berikan komentar, yang jelas acuan kami adalah Permendagri dan aturan-aturan lainnya sesuai yang berlaku,” tutupnya. (ds/dsn)