PPDI Konkep Sambangi Inspektorat Untuk Melaporkan Kepala Desa

Pj Inspektorat Konkep Muhtarudin Panama saat menerima laporan resmi PPDI di Kantor Inspektorat Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (sultra)

 

DINAMIKASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Kantor Inspektorat Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) dipenuhi ratusan masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Konkep, Senin, (1/8/2022).

Kehadiran mereka bertujuan untuk melaporkan Kepala Desa atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang telah melakukan pemberhentian sepihak terhadap perangkat desa.

Pelaksana Jabatan Inspektorat Konkep, Muhtaruddin Pamana, saat menerima laporan resmi mereka, menyampaikan kalau dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.

“Minggu depan tanggal 7 Agustus 2022, Irban Khusus dan Investigasi akan segera turun lakukan pemeriksaan dari 18 desa yang bermasalah. Kapasitas kami sebagai pengawas, melakukan pemeriksaan khusus di lapangan terkait temuan-temuan, pertama kami mengambil data-data terlebih dahulu, kemudian baru kami buat laporan hasil pemeriksaan,”katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, yang menjadi dasar kami adalah Permendagri nomor 67 tahun 2017 yang memuat tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 15 Juli 2022.

“Kalau ada desa yang terdeteksi melanggar aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku, maka prosesnya bukan hanya sampai di Inspektorat saja,”unkapnya.

ia mengingatkan, kalau sudah terbentuk Pemeriksaan Khusus (Pemsus), itu artinya sudah 75 persen menuju Aparat Penegak Hukum (APH). Lalu terkait pelaksanaan pembayaran honor Perangkat Desa tahun 2021, bagi Kepala Desa yang masih saja tidak indahkan aturan, maka kami akan bersurat ke Bupati Konkep untuk diberikan sanksi.

“Prinsipnya, perangkat desa ini tidak begitu saja diganti tanpa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sesuai aturan seperti Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda Konkep nomor 2 tahun 2019, kemudian Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, bahwa pemerintah daerah hanya mengakui Perangkat Desa yang di angkat oleh Kepala Desa/Pnj Kepala Desa tahun 2021 dan bukan Perangkat Desa tahun 2022,” pungkasnya.(ds/sgn/nov)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar