Diduga Edarkan Sabu Polisi Ringkus Pekerja Bengkel

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial RZ (20) di jalan Lorong Malaka, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat 22 Juni 2022.
Kaurbin Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari IPDA Aldiansyah menjelaskan, bahwa RZ diringkus usai diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 saset dengan berat 4,12 gram.
“Iya betul kami lakukan penangkapan dirumahnya Lorong Malaka. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat,” ujar Aldiansyah saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat dilakukan penangkapan, pekerja bengkel ini tidak melakukan perlawanan.
“Saat kami melakukan penggerebekan, orang tua pelaku turut menyaksikannya bahkan tidak menyangka kalau anaknya sampai melakukan peredaran gelap narkoba,” bebernya.
Setelahnya, pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan. Dari hasil diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bos (Saat ini dalam penyelidikan Polisi).
“Awalnya pelaku ditelepon oleh seseorang bernama Bos untuk mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Jika berhasil edarkan sabu akan diberikan upah,” kata Aldiansyah.
Kepada awak media, RZ mengaku terpaksa edarkan sabu karena desakan ekonomi dan tergiur dengan upah yang cukup banyak seperti dijanjikan Bos.
“Tugas saya sekali tempel dikasih upah seratus ribu rupiah, jika 10 kali tempel dalam sehari saya mendapat satu juta rupiah,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RZ berada di Mako Polresta Kendari. Dirinya di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(ds/nov)