Guru PNS di Mubar Kelukan Potongan Tunjangan Sertifikasi

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Sejumlah Guru di Kabupaten Muna Barat (Mubar) kelukan pemotongan tunjangan sertifikasinya, bahkan potongan sertifikasi guru tersebut, berbeda-beda bedasarkan golongannya.
Mendengar Informasi pemotongan ini, Penjabat Bupati (Pj) Mubar, Dr. BAHRI, S.STP., M.SI, akan menindaklanjuti terkait keluhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup pemerintahannya, Selasa 2/8/2022.
Ia menyayangkan adanya potongan gaji sertifikasi guru tanpa dasar atau aturan yang jelas, bahkan berdasar informasi yang diketahui, kejadian sudah berlangsung lama. Olehnya itu, dirinya akan segera menindaki hal tersebut.
“Informasi yang saya terima, kondisi ini sudah berlangsung lama, dan harus dibersihkan. Kalau memungut yang tidak memiliki dasar hukum itu salah, harus diluruskan,” tegasnya.
Berdasar informasi yang dihimpun dinamikasultra.com, kejadian ini bukan pertama kali, beberapa guru PNS di Muna Barat mengeluh gaji sertifikasi triwulan kedua pada tahun 2022 dipotong. Hal ini diungkapkan oleh salah satu guru di Muna Barat tanpa mau menyebutkan namanya Bahwa gaji pada triwulan kedua dipotong tanpa pemberitahuan baik dari kepala sekolah maupun pihak dinas.
“Terpotong lagi sertifikasinya kita, tidak ditau apa masalahnya, tidak ada juga pemberitahuan sebelumnya, bukan cuman saya, guru-guru lain juga begitu,” ucapnya.
Ia mengatakan, potongan yang dilakukan terhadap guru-guru sertifikasi, berbeda-beda sesuai dengan golongannya. Misalnya golongan 3D sejumlah seratus ribu rupiah lebih, 4A dua ratus ribu rupiah, begitu juga golongan diatasnya hingga empat ratus ribu rupiah.
“Beda golongan beda potongannya, kini triwulan kedua dipotong lagi, sementara triwulan pertama alasan di dinas untuk program nasional, yakni BPJS, namun ia merasa janggal sebab gaji tiap bulan dipotong untuk BPJS,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Muna Barat, Hasan menuturkan bahwa masalah pemotongan secara rapel dari Januari bagi penerima tunjangan profesi guru sesuai regulasi.
“Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diatur secara teknis oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/471/SJ Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja penerimaan upah pemerintah daerah,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada poin 2 huruf (a) sangat jelas bahwa besaran iuran BPJS kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan komposisi 4 persen nya di bayar oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah). Sedangkan 1 persennya dibayar oleh pekerja dalam hal ini guru.
“Sebenarnya iuran BPJS dalam hal ini iuaran JKN perbulan itu 5 persen, Pemda sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban membayar sebanyak 4 persen jadi sisa 1 persen yang ditanggung oleh para guru penerima sertifikasi,” ujar Hasan, Selasa (02/08/2022).
Ia menegaskan bahwa dasar perhitungan pemotongan Iuran Wajib BPJS Kesehatan selain Gaji Pokok terdapat juga Tunjangan Profesi (tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan jasa layanan medis) yang dikenakan sebesar 1 persen.
Sebab sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan regulasi, yang terbaru sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menegaskan bahwa ini bukan pungli dan sudah sesuai regulasi, dirinya sebagai Kepala Bidang Guru akan bertanggung jawab jika ini teridentifikasi sebagai pungli, ia siap berhenti, katanya.
“Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tersebut baru direalisasikan pada tahun 2022 lalu dan pemotongan dilakukan secara rapel pada Januari 2022, sehingga potongannya terlihat langsung besar yaitu potongan terbesarnya mencapai Rp 325.914 ribu dan yang terkecil Rp 61.906 ribu,” pungkasnya. (DS/Abr/Nov)