KPU Kendari Melakukan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh, SP.

 

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai sejak 1 Agustus hingga 14 Desember 2022.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh di Kendari, Rabu mengatakan, daerah yang penduduknya di bawah satu juta seperti Kota Kendari maka mengambil 1/1.000 syarat minimal keanggotaan Partai Politik adalah 344 orang.

Ia menyebut, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat anggota parpol adalah sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 (satu per seribu).

Untuk Kota Kendari kata Jumwal, sesuai PKPU terkait penentuan jumlah minimal keanggotaan parpol berdasarkan data penduduk semester kedua tahun 2021 yang diserahkan dari Kemendagri ke KPU penduduk Kota Kendari berjumlah 343.320 jiwa.

“Biasanya suatu daerah yang jumlah penduduknya di atas 1 juta mengambil 1.000, sedangkan daerah yang penduduknya di bawah 1.000 mengambil 1/1.000. Seperti Kota Kendari yang jumlah penduduknya di bawah 1 Juta maka mengambil 1/1000. Jadi syarat minimal keanggotaan partai politik di Kota Kendari adalah 344 orang,” terangnya.

Ia mengatakan, Verifikasi faktual yang dilakukan itu sesuai dengan rujukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Ia mengatakan, verifikasi faktual peserta Pemilu 2024, sedikit berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, karena sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022, untuk pemilu 2024 pendaftaran hingga verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tidak lagi dilakukan KPU kabupaten/kota maupun provinsi.

Pendaftaran dan verifikasi itu dilakukan terpusat di KPU RI. Verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota maupun provinsi terkecuali diperintahkan langsung oleh KPU RI.

“Yang berbeda adalah metode pengambilan sampel untuk objek verifikasi. Kalau tahun sebelumnya menggunakan metode acak sederhana, sekarang metode krejcie and Morgan. Metode krejcie and Morgan oleh KPU dan secara ilmiah dianggap keakuratannya bisa mencapai 99,9 persen dalam penentuan sampel,” katanya.

Selama dilangsungkan verifikasi faktual, KPU Kota Kendari juga memfungsikan Help Disk (meja layanan) sebagai tindak lanjut dari PKPU No. 4 Tahun 2022 dan Surat Sekretariat Jenderal KPU RI No. 577/PL.01.1-ST/05/2022 dalam hubungannya dengan pemberian pelayanan informasi terhadap Partai Politik calon peserta pemilu 2024 yang membutuhkan fasilitasi/penjelasan menyangkut pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).(ds/sgn)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar