BPN Mengatakan Usulan Tanah Kebun Untuk Eks GAM di Aceh Barat Sudah Sesuai Perpres

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat, Baijuri. (ds/ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

 

DINAMIKASULTRA.COM, MEULABOH – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Barat Baijuri mengatakan usulan bantuan tanah kebun untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan atau narapidana politik, masyarakat terdampak konflik, dan warga kurang mampu sudah sesuai aturan.

“Usulan tanah kebun untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik, masyarakat imbas konflik, dan kurang mampu di Aceh Barat sudah sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” kata Baijuri di Meulaboh, Jumat (5/8).

Sebelumnya, katanya, BPN Aceh Barat telah melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landeform (PPL) terkait Redistribusi Tanah Kepemilikan Bersama Kategori III Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh Tahun 2022.

Sesuai hasil sidang tersebut, usulan tanah yang diusulkan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Barat dan Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Barat, yang kemudian di terbitkan surat keputusan bupati Aceh Barat, sudah valid dan sesuai aturan yang berlaku terkait pertanahan.

Berdasarkan data yang diperoleh, jelasnya, bantuan lahan seluas 612 Hektare diberikan untuk 306 mantan kombatan, termasuk tahanan atau narapidana politik, sedangkan bagi korban terdampak konflik dan masyarakat kurang mampu berjumlah 940,9 Hektare untuk 486 orang penerima.

“Setelah dilakukan verifikasi, alhamdulillah namanya yang diusulkan oleh BRA dan KPA Aceh Barat yang di SK-kan oleh bupati Aceh Barat sudah sesuai; tidak ada lagi masalah,” kata Baijuri.

Selanjutnya, pihaknya segera mengirimkan hasil sidang tersebut ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh di Banda Aceh guna mendapatkan pengesahan dalam surat keputusan, dan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN Aceh Barat, kata Baijuri.

Sementara itu, Ketua KPA Aceh Barat Ishak Yusuf mengatakan usulan sekitar 1.600 calon penerima bantuan kebun itu sudah selesai.

“Terhadap usulan calon penerima bantuan tanah kebun di Aceh Barat sudah selesai, semuanya sudah sesuai ketentuan dan aturan,” kata Ishak Yusuf.

Dia menjelaskan usulan tersebut sudah ditetapkan dalam dua SK bupati Aceh Barat, yakni SK Nomor 368 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Mantan Kombatan, Tahanan Politik, dan Narapidana Politik pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh serta SK Nomor 369 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Lahan Perkebunan Bagi Komunitas Imbas Konflik Aceh dan Masyarakat Kurang Mampu pada Koperasi Produsen Aceh Gemilang Meulaboh.

Dia menegaskan usulan calon penerima sebelumnya, seperti yang tertuang pada SK Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022, sudah diubah dan tidak berlaku lagi.

“Usulan nama calon penerima bantuan ini sepenuhnya murni usulan KPA dan BRA Aceh Barat, tidak ada pihak lain yang terlibat. Semua sudah sesuai dan selesai, tidak ada lagi masalah,” ujar Ishak.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar