Pemkab Musi Banyuasin Matangkan Persiapan Untuk Bangun Balai Rehabilitasi Narkoba

DINAMIKASULTRA.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mematangkan persiapan untuk pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba di Sekayu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Musi Banyuasin (Muba) Yudi Herzandi di Sekayu, Rabu, mengatakan, nantinya Pemkab Muba akan mencontoh bangunan Balai Besar Rehabilitasi Narkoba di Lido, Jawa Barat.
“Kami sudah mengunjunginya (Lido) dan pada prinsipnya ini dapat dijadikan acuan bagi kami untuk membangun yang sama di Muba,” kata dia.
Pemkab Muba sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN.
Kemudian, pemkab membentuk Tim Terpadu P4GN serta menyusun rencana aksi daerah tentang P4GN.
Dari Perda tersebut, Pemkab Muba mempunyai kewenangan untuk membangun balai rehabilitasi.
Pembangunan balai rehabilitasi ini diharapkan dapat mengatasi penyalahgunaan narkotika terutama dengan persoalan melebihi kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Terkait ini, pendekatan yang diambil lembaga penegak hukum seperti kejaksaan yakni melibatkan pemerintah daerah seperti pembangunan balai rehabilitasi narkoba.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang mengatakan sejak April hingga Juli 2022, pihaknya merehabilitasi medis dan sosial sebanyak 1.380 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di empat lembaga pemasyarakatan.
Empat lembaga pemasyarakatan (lapas) yang menjalankan program rehabilitasi tersebut yakni Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Berdasarkan data Kemenkumham, hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel mencapai sekitar 16 ribu orang WBP dan tahanan.
Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen atau sebanyak 8.257 WBP dan tahanan penghuni lapas dan rutan terjerat kasus narkoba.(ds/antara)