Pemkab Belitung Berkomitmen Melindungi Kekayaan Intelektual Masyarakat

Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie (ds/ANTARA/Kasmono)

 

DINAMIKASULTRA.COM, BELITUNG – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkomitmen melindungi kekayaan intelektual masyarakat di daerah itu guna mengantisipasi munculnya pengakuan dari pihak lain.

“Kekayaan intelektual baik individual dan komunal masyarakat segera kami daftarkan sehingga mendapatkan perlindungan,” kata Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie di Tanjung Pandan, Kamis (11/8).

Menurut dia, perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat penting dilakukan guna mencegah munculnya pengakuan (klaim), pencaplokan, pencurian, bahkan plagiasi dari pihak lain.

“Seperti kearifan lokal, varietas lokal, dan karya-karya orang Belitung yang kreatif dan inovatif harus segera didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, sampai akhir 2022 sebanyak 50 kekayaan intelektual masyarakat di daerah itu akan didaftarkan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan.

“Perlindungan atas kekayaan intelektual ini penting dilakukan karena jika kita tidak punya kekayaan materi setidaknya masih punya kekayaan intelektual,” katanya.

Isyak menyebutkan, masih banyak sejumlah kearifan dan tradisi masyarakat lokal yang belum didaftarkan sehingga dikhawatirkan mendapatkan pengakuan dari pihak lain.

“Namun sebagian memang saat ini sudah diusulkan seperti tradisi makan Bedulang, kesenian Beripat Beregong dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia memerintahkan, dinas atau instansi terkait untuk melakukan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual masyarakat yang memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri untuk didaftarkan guna mendapatkan perlindungan.

“Kami targetkan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual ini sebanyak-banyaknya,” kata dia.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar