DPRD Muna Urung Bahas KUA-PPAS, TAPD Diminta Perjelas Permen

DINAMIKASULTRA.COM, MUNA — Rapat pembahasan KUA dan PPAS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna untuk tahun anggaran 2023 berjalan alot, pasalnya terjadi perdebatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna terkait dasar hukum pedoman penyusunan APBD 2023. Bahkan rapat yang dimulai sekira pukul 11.00 WITA ini, diskors hingga Senin depan tanggal 22 Agustus 2022.
Didalam Forumnya, beberapa anggota Banggar mengungkap bahwa TAPD Kabupaten Muna masih menggunakan Peraturan lama dalam menyusun dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Menurut mereka, dua Peraturan Menteri (Permen) tersebut hanya berlaku untuk penyusunan APBD tahun 2022, sementara Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2023 belum terbit.
Perdebatan dimulai ketika salah seorang Anggota Banggar DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo meminta penjelasan TAPD terkait dasar hukum pihaknya membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
“Sepengetahuan saya, sampai hari ini Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD belum terbit, tolong jelaskan ke kami, apa dasar hukum KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 mau dibahas” ungkap politisi Demokrat ini. Kamis, (18/08/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Banggar lainnya, yakni Aswar Hadi Dulu (Partai Persatuan Pembangunan), LM. Sahlan (Partai Hanura), Zahril Baitul (Partai Hanura) dan Sukri (Demokrat). Menurut mereka, bahwa payung hukum tentang penyusunan APBD mesti jelas landasannya.
“Olehnya itu terkait substansi payung hukum yang menyangkut perbedaan pandangan ini, pada akhirnya saya menyepakati kalau KUA dalam APBD 2023 jangan dulu dibahas dan yang terpenting, pihak kami harus melakukan konsultasi, setelah itu pembahasan baru bisa dilanjut”ujar Sahlan.
Sedangkan Zahril Baitul, tidak menginginkan kalau hasil pembahasan APBD yang telah diputuskan oleh DPRD berubah setelah mengalami penyesuaian APBD akibat adanya regulasi baru.
“Kenapa kita mesti konsultasi, karena yang akan dibahas ini soal dasar hukum. Persoalan percepatan pembangunan tentu semangat kita sama, namun jangan mengabaikan hak konstitusional DPRD,” katanya.
Lebih lanjut Zahril mengungkapkan kalau Kabid Anggaran pernah mengatakan bahwa jika terjadi perubahan regulasi maka mereka akan lakukan penyesuaian-penyesuaian APBD.
“Kawan-kawan trauma dengan istilah penyesuaian-penyesuaian itu karena selama ini juga kita tidak pernah tau,”ketusnya.
Dia mencontohkan suatu peristiwa, kala itu APBD Perubahan sudah dibahas, dan ketika pihaknya mengkomunikasikan kepada pihak TAPD, ternyata SiLPA kita masih utuh.
Usut punya usut, ternyata Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA) digunakan dengan status penyesuaian.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,”pintanya.
Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga selaku Ketua TAPD mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak Eksekutif akan menyesuaikan dengan permintaan anggota Banggar untuk dilakukan konsultasi ke Provinsi atau Kemendagri.
“Sebenarnya dasar hukumnya sudah ada, kemudian ada saran KPK agar APBD dibahas lebih awal, tetapi bahwa apapun yang menjadi keputusan rapat, kami akan menyesuaikan,” pungkasnya.(ds/nov).