Mutasi Jabatan Eselon II, Tokoh Pemuda Mubar Apresiasi Pj. Bupati Bahri

DINAMIKASULTRA.COM, MUNA BARAT – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr. Bahri S.STP., M.Si., melantik 29 pejabat eselon II di Gedung Aula Sekretariat Lingkup pemerintah kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/8/2022).
Tokoh Pemuda Mubar, Samsul, S.I.K., MAP., menilai 29 pejabat yang dilantik tersebut merupakan representasi kader birokrasi yang ada tiga wilayah besar.
“Komposisi pejabat yang dilantik sudah mewakili tiga wilayah besar yakni Lawa Raya, Kusambi Raya dan Tiworo Raya. Saya kira penempatan yang seimbang, oleh karena itu saya sebagai tokoh pemuda memberikan apresiasi atas langkah kongkrit yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bahri,” Jelas Samsul yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu (24/08/2022).
Samsul Selaku Magister Administrasi Publik Universitas Halu Oleo (UHO) berharap para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) ini dapat bekerja baik guna membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
“Harapan publik adalah pimpinan OPD ini dapat mendongkrak kinerja, kreativitas dan inovasi agar program ataupun kebijakan yang dilakukan, asas manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat,” Ujarnya.
Mantan Ketua BEM FISIP UHO itu menambahkan, seluruh konsep ataupun program yang telah dicanangkan oleh Pj. Bupati Mubar mesti didukung penuh. Alasannya, mencermati kunjungan-kunjungan kerja yang telah dilakukan, aspirasi masyarakat direspons dengan baik.
“Bukan hanya aspirasi dari wilayah daratan, dari wilayah-wilayah pesisir pun betul-betul terakomodir. Artinya ada tingkat kepuasan bagi masyarakat, hal demikian juga selaras dengan apa yang menjadi penyampaian Pj. bupati bahwa akan terus menggenjot dan menyukseskan visi-misi Presiden Jokowi dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Dengan demikian, sudah pasti akan terwujud suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup KORCAM PKH itu. (ds/Abr)