Pemdes Marobea Mubar Buka Jalan Usaha Tani

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Minggu (21/8/2022).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mubar, Muslim Salim, S.Pd., atau yang akrab disapa Cak Imin, yang juga selaku Kepala Desa Marobea, mengambil langkah membangun JUT yang akan menghubungkan jalan menuju tempat pemakaman umum (TPU) Desa Marobea, sekaligus melakukan penimbunan JUT dengan panjang 500 meter, Luas 4 meter, yang memerlukan batu kapur 320 ret, menggunakan Excafator, Grader, dan juga Vibro.
“Awalnya untuk Lokasi pemakaman Umum ini direncananakan di pemakaman lama di Kanghuse-ghuse. Tetapi setelah kami melakukan survey untuk pembangunan JUT menuju lokasi pemakaman, bersama Pendamping Desa, Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa, Kepala Dusun, dan juga beberapa tokoh masyarakat Marobea, ternyata ada salah seorang masyarakat yang mempunyai lahan tidak mengizinkan lahannya untuk dihibahkan jalan menuju pemakaman lama Kanghuse-ghuse.” Kata Cak Imin
“Dengan kondisi ini saya memilih mengalah untuk tidak melanjutkan pembangunan di lokasi tersebut karena saya tidak mau memaksa masyarakat saya. Atas dasar tersebut saya bermusyawarah bersama keluarga dan langsung mendapat restu dari Ibu Kami untuk menghibahkan tanah untuk Lokasi TPU dan Jalan Usaha Tani (JUT) Menuju lokasi TPU tersebut.” Lanjutnya
Untuk diketahui, pembangunan JUT ini adalah Program yang telah disepakati Musrenbang Desa Marobea Tahun 2021 dan kegiatan yang telah termuat di APB Desa Tahun 2022. Pembangunan lokasi TPU ini adalah salah Satu kegiatan yang sangat mendesak untuk dilaksanakan karena melihat kondisi TPU yang telah ada di Desa Marobea sekarang ini sudah sangat padat dan diperkirakan pemakaman yg ada sekarang ini sudah terisi penuh dalam 2 hingga 5 tahun mendatang.
Selain itu juga dengan pelaksanan pembangunan TPU baru ini akan dilaksanakan penataan ulang untuk lebih menata letak makam agar ruang yang tersedia dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Pengalokasian TPU dan JUT ini berasal dari Anggaran Dana Desa yg berjumlah sebesar Rp134.167.800. (DS/Abr)