BPJAMSOSTEK Lindungi Mahasiswa Magang di Kalimantan Selatan

Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNISKA saat mendatangani kerjasama jaminan perlindungan mahasiswa magang, baru tadi. (ds/Antara/Sukarli)

 

DINAMIKASULTRA.COM, BANJARMASIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan bagi mahasiswa magang di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi di Banjarmasin, Jumat, mengungkapkan, pemberian perlindungan bagi mahasiswa magang merupakan hal yang baru di provinsi ini.

Menurut dia, perlindungan yang diberikan, yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

Dikatakan Bunyamin, mahasiswa magang yang terdaftar di Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dilindungi mulai dari berangkat dari rumah menuju tempat magang bekerja hingga sebaliknya kembali pulang rumah.

Dikatakannya, salah satu perguruan tinggi yang sudah melakukan kerja sama untuk melindungi mahasiswa magang adalah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska) Banjarmasin.

“Untuk mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Uniska yang sudah menandatangani perjanjian dengan BPJAMSOSTEK Banjarmasin,” ujarnya.

Dia pun mengharapkan perguruan tinggi lainnya mengikuti jejak Uniska ini, karena mahasiswa yang melakukan magang di manapun wajib didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tuturnya.

Dikatakan Bunyamin, risiko kecelakaan kerja tidak dapat dihindari oleh semua pekerja tanpa terkecuali termasuk mahasiswa yang melakukan magang untuk melakukan pengenalan dunia kerja.

Dengan dilindungi oleh Program BPJAMSOSTEK, mahasiswa dapat dengan tenang dan nyaman dalam melakukan semua kegiatan magang.

BPJAMSOSTEK merupakan bentuk hadirnya Negara melindungi pekerja Indonesia baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah).

Ada lima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar