KPU Pamekasan Lakukan Verifikasi Keanggotaan 23 Partai Politik

Verifikasi administrasi berkas partai politik calon peserta pemilu 2024 di KPU Pamekasan, Jawa Timur. (KPU Pamekasan)

 

DINAMIKASULTRA.COM, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan verifikasi administrasi keanggotaan 23 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di wilayah itu.

Menurut anggota KPU Pamekasan Moh Amiruddin, verifikasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ini telah dilakukan sejak 16 Agustus dan dijadwalkan berakhir pada 29 Agustus 2022.

“Secara nasional ada 24 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu, akan tetapi di Pamekasan tercatat 23 parpol memiliki anggota sehingga yang diverifikasi oleh KPU Pamekasan adalah 23 partai,” kata Amir di Pamekasan, Jumat.

Ke-24 partai politik itu masing-masing Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.

“Dari 24 partai ini, PKP atau Partai Keadilan dan Persatuan yang tidak ada nama-nama anggota yang dikirim di Sipol untuk Pamekasan ini,” kata Amir.

Sesuai ketentuan, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu itu mengacu kepada beberapa poin, di antaranya tentang keanggotaan partai, ketentuan mengenai anggota dari segi umur, profesi atau pekerjaan, serta jabatan.

Keanggotaan partai politik harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA), lalu berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, dan tidak berstatus sebagai abdi negara, seperti TNI atau Polri.

“Hasil verifikasi administrasi sementara yang dilakukan petugas, ditemukan ada keanggotaan partai politik dari kalangan TNI Polri, dan ada juga ada yang memiliki keanggotaan ganda,” kata Amir.

Keanggotaan ganda dimaksud adalah satu orang menjadi anggota lebih dari satu partai politik.

“Terkait temuan ini, partai masih bisa melakukan perbaikan data keanggotaan tersebut. Jadi, kalau satu orang terdata di Sipol menjadi anggota dua partai, maka harus memilih salah satunya. Sedangkan abdi negara yang dimasukkan sebagai anggota parpol seperti TNI-Polri harus dicoret oleh parpol yang bersangkutan,” katanya, menjelaskan.

Moh Amiruddin yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan ini tidak menjelaskan secara detail jumlah anggota partai yang tidak memenuhi syarat karena kewenangan menjelaskan data detail hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah KPU pusat.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar