Pemkot Kendari Masuk Nominasi Penerima Penghargaan STBM Award 2022

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara masuk nominasi penerima penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) atau STBM Award Tahun 2022.
“Kota Kendari masuk nominasi untuk mendapatkan penghargaan STBM lima pilar. Kemarin, tim verifikasi sudah melakukan penilaian di lokus yakni di RW 06, RT 24, Kelurahan Mandonga,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum di Kendari, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa lima pilar STBM mencakup stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan limbah cair rumah tangga, dan pengelolaan sampah rumah tangga.
Pemerintah Kota Kendari pada tahun 2021 mendapatkan penghargaan untuk upaya mewujudkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (Open Defecation Free/ODF).
“Sekarang penilaian STBM sudah lima pilar. Nah ini dia verifikasinya bukan hanya ODF saja, sekarang lima-limanya,” kata Rahminingrum.
Dia optimistis Kota Kendari bisa menerima penghargaan STBM karena sudah menjalankan lima pilar sanitasi berbasis masyarakat dengan baik.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan bahwa guna mendukung pelaksanaan lima pilar STBM, pemerintah kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Selain itu, menurut dia, pemerintah kota melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan sanitasi.
“Intinya bagaimana kita mengubah pikiran masyarakat. Contohnya tidak boleh buang besar sembarangan, karena itu berkaitan erat dengan kesehatan lingkungan dan diri,” katanya.
Wakil Ketua Tim Verifikasi STBM Kota Kendari Fatma Suriana mengatakan bahwa Kota Kendari merupakan daerah pertama di Sulawesi Tenggara yang sudah melaksanakan lima pilar STBM.
“Kota Kendari sejak tahun 2020 sudah deklarasi untuk pilar satu,” katanya, menambahkan, “Kota Kendari Insya Allah bisa masuk untuk mendapatkan penghargaan itu.”(ds/sgn)