Tarif Baru “Speed Boat” Reguler Antar Kota di Kaltara Mulai Berlaku

Pelabuhan perahu motor cepat atau speed boat di Tanjung Selor, Bulungan. (ds/ANTARA/Datu Iskandar Zulkarnaen)

 

DINAMIKASULTRA.COM, TARAKAN – Tarif baru perahu motor cepat atau speed boat reguler antar kota/kabupaten di Kalimantan Utara terkait dampak penyesuaian kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), mulai berlaku pada hari Senin (5/9).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kaltara, Andi Nasuha dalam pesan singkat di Tarakan, Minggu malam (4/9), mengatakan penyesuaian harga itu disepakati dalam rapat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPTD Wilayah XVII Kaltim – Kaltara dan Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdap) DPD Provinsi Kalimantan Utara.

Kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 1 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Reguler Antara Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kaltara.

Surat edaran penyesuaian tarif speed boat reguler tersebut tercantum dalam surat nomor 045.4/2921/Dishub/Setda pada 4 September 2022 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Suriansyah di Tanjung Selor, Bulungan.

Tarif speed boat reguler rute Tarakan-Tanjung Selor akan naik menjadi Rp145.000 per orang dari sebelumnya hanya Rp130.000. Tarif tersebut disesuaikan dengan harga BBM jenis pertalite yang naik menjadi Rp10.000 per liter.

Selain trayek Tanjung Selor-Tarakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada trayek Tarakan-Malinau menjadi Rp310.000 per orang, Tarakan-Nunukan Rp
280.000 per orang, Tarakan – Tidung Pele Rp235.000 per orang, Tarakan – Pulau Bunyu Rp120.000 per orang, Tarakan – Sungai Nyamuk Rp280.000 per orang dan Tarakan – Sembakung Rp315.000 per orang.

Saat ini, Kaltara sebagai provinsi yang mengandalkan angkutan sungai dan laut, sangat mengandalkan transportasi jenis perahu cepat.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar