Wacana Penambahan Kursi Ramai Diperbincangkan, Begini Penjelasan KPU Busel

Ketua KPU BUSEL, Ari Ashari (Foto: Istimewa)

 

DINAMIKASULTRA.COM, BUSEL – Wacana penambahan jumlah kursi di DPRD Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilu 2024 mendatang, ramai diperbincangkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Busel, Ari Ashari pun memberikan penjelasan terkait wacana tersebut.

Melalui kontak WhatsAppnya, Ari menjelaskan kalau dasar menentukan alokasi kursi di DPRD Kab/Kota tentu diatur dalam PKPU Nomor 16 tahun 2017.

Didalam PKPU tersebut, diamanatkan tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

“Terkait dengan penambahan kursi yang ramai diperbincangkan di Busel, ada ketentuan yang berlaku untuk hal itu. Yang tertuang dalam Undang-undang serta PKPU, paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi,” imbuhnya.

“Pasalnya, menentukan berapa jumlah kursi yang terdapat di DPRD adalah berasal dari data penduduk yang bersumber dari kementerian dalam negeri,” ungkap Ari.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi, dan seterusnya pada wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

Pemilu anggota DPRD Busel di tahun 2019, masih 20 kursi. Hal tersebut didasari jumlah wilayah yang bersangkutan dimana jumlah penduduk sampai dengan 100.000 sehingga memperoleh alokasi 20 kursi.

“Tentu untuk mengetahui berapa alokasi kursi di wilayah kerja, maka KPU menyampaikan permintaan data kependudukan termutakhir dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan dari kementrian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri,” paparnya.

Ari menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah alokasi kursi di DPRD Busel bisa bertambah atau tetap, karena memang belum memasuki masa tahapannya.

“Jika memang ada perkembangan dan penambahan jumlah penduduk di Busel, maka ada kemungkinan bertambah kursi dan kalaupun tidak ada, maka akan tetap di 20 kursi,” ujar Ari.

Selanjutnya terkait tahapan Pemilu 2024, ia menyampaikan kalau sejauh ini masih dalam proses tahapan verifikasi administrasi atau vermin pendaftaran partai politik, dan tahapan ini berlangsung sampai penetapan partai politik dibulan Desember nanti.

“Kendati demikian, KPU Busel siap melaksanakan tahapan pemilu dan pemilhan 2024 dari awal hingga akhir.” pungkasnya. (DS/Nov)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar