DPRD Sumbar Temukan Ada Perbedaan Angka Pendapatan Daerah Mencapai Rp11 Miliar

Listen to this article
Suasana rapat paripurna di DPRD Sumatera Barat (ds/ANTARA/Mario Sofia Nasution)

 

DINAMIKASULTRA.COM, PADANG – DPRD Sumatera Barat menemukan ada perbedaan pendapatan daerah di APBD Perubahan 2022 yang disepakati DPRD bersama Pemprov Sumbar melalui Nota Pengantar Perubahan PPAS yang disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi mencapai Rp11.783.123.000 atau Rp11,7 miliar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi atas Ranperda APBD perubahan di Padang, Senin mengatakan Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

Dari Nota Pengantar yang disampaikan terdapat perbedaan dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DPRD Bersama Pemerintah Daerah pada 1 September 2022.

Ia menjelaskan dalam Perubahan KUA dan PPAS 2022 disepakati sebesar Rp6.074.725.391.924 atau Rp6,07 triliun sedangkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp6.086.508.514.924 atau Rp6,08 triliun.

“Ini ada selisih sebesar Rp11.783.123.000 atau Rp11,7 miliar yang disebabkan dari perbedaan pendapatan transfer,” kata dia.

Sementara untuk belanja daerah di perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 disepakati sebesar Rp6.538.405.921.517,59 atau Rp 6,53 triliun sedangkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp6.550.189.044.517 atau Rp6,5 triliun. Ini terdapat selisih sebesar Rp11.783.123.000.

Selain itu terdapat perbedaan angka dari belanja daerah dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 yang disepakati yakni ada pada alokasi belanja operasi.

Dalam belanja operasi ini dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp4.393.012.125.681 atau Rp4,39 triliun sedangkan dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ditetapkan sebesar Rp4.341.169.953.281 atau Rp4,34 triliun. Jumlah ini terdapat selisih sebesar Rp51.842.172.000,-

Selain itu alokasi belanja transfer dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp1.153.817.644.973 atau Rp1,15 triliun sedangkan dalam Perubahan KUA dan PPAS ditetapkan sebesar Rp1.193.637.644.973 atau Rp1,19 triliun atau terdapat selisih sebesar Rp39.820.000.000.

Supardi mempertanyakan apakah dengan pengurangan alokasi belanja transfer yang diusulkan pada Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, tidak berdampak terhadap pembayaran utang bagi hasil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada pemerintah kabupaten dan kota yang sangat membutuhkan pendapatan dari bagi hasil tersebut.

Ia menilai perbedaan angka-angka yang disepakati dalam Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2022 dengan yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022, perlu didudukkan kembali dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 nanti, agar terjadi konsistensi dokumen perencanaan anggaran.

Sementara itu terkait dengan adanya selisih pendapatan daerah antara Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang disepakati, apabila tidak dari penerimaan yang sudah ditentukan penggunaannya.

“Maka selisih tersebut dijadikan saving dahulu dan dibahas nanti saat rencana penggunaan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah,” kata dia.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar