Dinkop-UKM Sulsel Gandeng Dekranasda Membuka Layanan Konsultasi Hukum UMKM

Ketua Dekranasda Sulsel Naoemi Octarina (kanan) melihat karya pelaku UKM disela-sela kegiatan pengembangan layanan konsultasi hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Makassar, Selasa, (13/9/2022). (ds/ANTARA/HO-Pemprov Sulsel)

 

DINAMIKASULTRA.COM, MAKASSAR – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulsel menggelar kegiatan pengembangan layanan konsultasi hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Makassar pada 13-15 September 2022.

Plt Diskop dan UKM Sulsel Sukarniaty Kondolele di Makassar, Selasa, mengatakan, kegiatan ini bertujuan menambah pengetahuan kemampuan ASN khususnya ke UMKM dalam hal layanan dan pendampingan bagi UMKM.

Upaya ini, kata dia, penting karena pada implementasinya UMKM selalu mengalami kendala dalam hal produk. Sehingga kurangnya pengetahuan berkaitan dengan perizinan produk dan sebagainya menjadi temuan atau masalah.

Diantaranya, produk yang masuk tidak memenuhi persyaratan perizinan, izin edar, dan sebagainya yang berpotensi melanggar peraturan atau hukum yang berlaku.

“Kita berharap UMKM baik kerajinan maupun UMKM kuliner betul-betul stabil dan eksis di pasaran. Tidak hanya untuk pasar konvensional tetapi modern bahkan bersaing ke mancanegara,” katanya.

Sementara Ketua Dekranasda Sulsel Naoemi Octarina, mengatakan UMKM berkontribusi dalam menyerap tenaga kerja sangat besar. Di balik potensi itu terdapat beberapa faktor yang menghambat pengembangan UMKM.

Faktor-faktor tersebut di antaranya terkait manajemen, kemampuan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya kelemahan dalam sistem produksi. Selain itu, UMKM juga sering menghadapi kesulitan jika bersentuhan dengan masalah hukum.

Naoemi mencatat, di Sulsel terdapat 1.571,261 unit dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah. Sekitar 87 persen atau sekitar 1.465.543 unit sektor yang mendominasi usaha tersebut yaitu sektor perdagangan, selanjutnya adalah sektor produksi atau industri olahan makanan minuman berada di kisaran 45 persen.

Kegiatan ini menurut Naoemi, bertujuan mengembangkan dan memberdayakan koperasi dan UMKM khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.

Pasalnya, kondisi riil di lapangan, UMKM memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan. Olehnya, pemerintah harus memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.

“Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut,” kata Naoemi.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar