Ombudmsman RI NTT: Sebanyak 14 UPTD Belum Penuhi Syarat Lakukan Uji Kir Kendaraan

DINAMIKASULTRA.COM, KUPANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan sebanyak 14 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di NTT belum memenuhi syarat untuk melaksanakan uji berkala atau uji kir kendaraan.
“Di NTT terdapat 21 unit pelaksana uji kir yang tersebar di kabupaten dan kota, namun ada 14 UPTD di kabupaten yang belum memenuhi syarat untuk melaksanakan uji KIR,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan ke-14 UPTD itu ada di Kabupaten Belu, Rote Ndao, Alor, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya.
Ia menjelaskan persyaratan uji kir telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mewajibkan UPTD menyediakan 11 fasilitas berupa alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji kebisingan suara klakson/knalpot, alat uji rem.
Selain itu alat uji lampu, alat uji kincup roda depan, alat uji penunjuk kecepatan, alat pengukur kedalaman alur ban, alat pengukur berat, alat pengukur dimensi dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca.
Selain itu peralatan uji, syarat lain yaitu kesiapan sumber daya manusia penguji. Penguji tingkat I dan II untuk kendaraan roda 4 dan penguji tingkat III untuk kendaraan roda 6. Sedangkan penguji tingkat IV dan V untuk kendaraan besar.
“Di NTT kami masih kekurangan penguji tingkat III ke atas,” katanya.
Beda Daton mengatakan kondisi ini menyebabkan para pemilik kendaraan lebih memilih tidak melakukan uji kir dan membayar denda atau pun menyelesaikannya di jalan saat ada pemeriksaan dari pada harus mengeluarkan biaya besar ke luar daerah untuk menguji kendaraan setiap 6 bulan sekali.
Pemilik kendaraan, kata dia secara sadar memilih melakukan pelanggaran karena tak punya pilihan lain.
Oleh karena itu, kata dia pemerintah daerah perlu memprioritaskan penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan.
Pengujian kendaraan, kata dia adalah untuk keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tugas utama pemerintah.
“Jangan melihat semata-mata dengan hitung-hitungan untung dan rugi dan berapa besar pendapatan yang masuk sebagai pendapatan asli daerah dari sektor ini,” kata Beda Daton.(ds/antara)