BPBA Ingatkan Penguatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

DINAMIKA SULTRA.COM, BANDA ACEH – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengingatkan bahwa penguatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Aceh, dalam upaya mempercepat proses pembangunan di tengah masyarakat pasca bencana.
Kepala Pelaksana BPBA Ilyas, Kamis mengatakan Aceh merupakan wilayah yang setiap tahun hampir dapat dipastikan mengalami bencana baik yang berskala kecil maupun besar.
“Hal ini membuat kita pemangku kepentingan bidang penanggulangan bencana harus selalu waspada dan siaga dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana agar dapat melayani masyarakat dengan baik,” kata Ilyas dalam keterangan diterima di Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ilyas saat membuka pelatihan penguatan pelaksanaan fisik rehabilitasi dan rekonstruksi, dengan melibatkan BPBD seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Ia menjelaskan, salah satu tahapan dalam bencana ialah tahap pasca bencana meliputi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah serta masyarakat yang menjadi penyintas bencana.
Menurut dia, penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana.
“Tentu dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” kata Ilyas.
Ia mengatakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sangat mendukung pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pembangunan kembali infrastruktur maupun fasilitas lain di Aceh yang rusak akibat bencana.
“Dengan memberikan rekomendasi setiap adanya usulan proposal rehabilitasi dan rekonstruksi yang disampaikan BPBD kabupaten/kota melalui BPBA, untuk selanjutnya diusulkan ke BNPB,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, peningkatan kapasitas bagi BPBD se Aceh melalui pelatihan menjadi sangat penting, terutama dalam menyiapkan dokumen perencanaan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Saat ini BPBA sedang menyiapkan rancangan peraturan gubernur Aceh tentang rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, yang salah satu mengatur tentang bantuan keuangan kepada kabupaten/kota pengusul kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana masif maupun sektoral,” katanya.(ds/antara)