Kejaksaan Flores Timur Periksa Tersangka Korupsi Dana COVID-19

DINAMIKA SULTRA.COM, KUPANG – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memeriksa dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 TA 2020 yang merugikan negara senilai Rp1,5 miliar lebih.
“Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Flores Timur telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka termasuk Sekda Kabupaten Flores Timur yaitu PIG,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 TA 2020 di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores itu penyidik Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Sekda Kabupaten Flores Timur PIG, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur AHB dan Plt sebagai Bendahara Pengeluaran Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur.
Menurut dia satu tersangka telah ditahan yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB.
Sedangkan dua tersangka belum ditahan karena saat dipanggil untuk diperiksa penyidik kedua tersangka tidak datang.
Dia menambahkan penyidik telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka pada Kamis (22/9) pekan depan.
Ia mengatakan apabila dalam proses penyidikan terhadap kasus korupsi dana penanganan COVID-19 itu ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka tentu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Apabila ada pihak swasta yang ikut terlibat maka pasti diperiksa dan jika cukup bukti tentu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Hakim.
Kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Flores Timur bermula saat dilakukan “refocusing” kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan COVID-19.(ds/antara)