Bawaslu: Panwascam Kota Yogyakarta Miliki Kewenangan Selesaikan Sengketa Secara Cepat

Penertiban alat peraga kampanye di Yogyakarta (Bawaslu Kota Yogyakarta) (Bawaslu Kota Yogyakarta/)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengatakan panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang bertugas pada Pemilu Serentak 2024 memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan saat Pemilu 2019, salah satunya ialah dapat menyelesaikan sengketa secara cepat.

“Pada pemilu sebelumnya, tugas panitia pengawas kecamatan lebih pada pengawasan; tetapi pada Pemilu 2024, ada tambahan kewenangan yaitu menyelesaikan sengketa secara cepat,” kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Agus, dengan memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa secara cepat tersebut, anggota panwascam diharapkan mampu meningkatkan kualitas tahapan atau proses pemilu sehingga persoalan terkait dugaan pelanggaran dapat diselesaikan sejak tingkat bawah.

Salah satu contoh kasus yang bisa diselesaikan, lanjutnya, ialah soal perebutan lokasi strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) antarpartai politik atau calon anggota legislatif (caleg).

“Kondisi ini seringkali terjadi di Kota Yogyakarta di masa-masa pemilihan umum, bahkan sempat ada kasus yang hampir menimbulkan bentrokan antarpendukung. Jika bisa diselesaikan lebih cepat, maka permasalahan diharapkan tidak semakin meluas,” jelasnya.

Penyelesaian sengketa secara cepat tersebut dapat dilakukan langsung di lokasi kejadian atau di tempat yang dianggap netral dengan batasan waktu maksimal tiga hari.

Agus mengatakan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat tersebut sudah diterapkan di sejumlah daerah pada Pilkada 2020.

Saat ini, Bawaslu Kota Yogyakarta sedang membuka pendaftaran anggota panwascam hingga Selasa (27/9), dengan kebutuhan tiga personel untuk satu kecamatan.

Syarat menjadi anggota panwascam ialah warga Kota Yogyakarta, berusia 25 tahun, tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, dan minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Pegawai negeri sipil (PNS) boleh mendaftar asal mendapatkan izin dari atasan langsung. Panwascam akan bertugas sejak November 2022 hingga Januari 2025.

Khusus untuk PNS, apabila nanti lolos seleksi dan ditetapkan menjadi anggota panwascam, maka yang bersangkutan harus mengajukan cuti di luar tanggungan selama bertugas.

Terkait honor, untuk ketua panwascam mendapatkan Rp2,2 juta dan anggota Rp1,9 juta. Besaran honor tersebut meningkat dibandingkan Pemilu 2019 yang sebesar Rp1,9 juta untuk ketua.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar