Polres Agam Tangkap Pengedar Narkotika di Penginapan Danau Maninjau

Empat tersangka yang ditangkap saat pesta sabu-sabu. (ds/ANTARA/HO-Dok Humas Polres Agam )

 

DINAMIKA SULTRA.COM, LUBUKBASUNG – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial MD (48) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat menginap di Homestay Lilis Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya kawasan wisata Danau Maninjau, Sabtu (24/9).

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian diwakili Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, di Lubukbasung, Minggu, mengatakan MD merupakan warga Durian Parabek, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian.

Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan 14 paket siap edar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan helm.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga terkait penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk memastikan informasi tersebut, ia bersama dengan personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Sampai di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang haram yang disimpan dalam helm.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Agam bakal mengungkap dan memberantas seluruh peredaran narkotika di wilayah hukum polres itu, sehingga perlu dukungan dari warga untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal masing-masing.

“Informasi itu langsung kami sikapi dengan menurunkan tim,” katanya lagi.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Agam mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika pada dua lokasi di Lubukbasung, Kamis (22/9). Kelima tersangka dengan inisial WU (30) warga Kecamatan Lubukbasung, DZ (46) warga Kecamatan Tanjungmutiara, AR (24) warga Kecamatan Tanjungmutiara, FA (33) warga Kecamatan Tanjungmutiara, dan EK (33) warga Kecamatan Lubukbasung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,9 gram, satu set bong, uang tunai Rp150 ribu, telepon genggam, sepeda motor Suzuki Satria FU, dan lainnya.

“Tersangka WU, DZ, AR, dan FA ditangkap saat sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu bersama empat temannya di dalam sebuah rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (22/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara tersangka EK diamankan di rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (22/9) sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya pula.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar