DPRD Gelar Rapat Paripurna Dewan Terkait Perubahan APBD Sultra T.A 2022

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Dewan dengan acara pokok pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan atas Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran (TA) 2022 di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (26/9/2022).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Shaleh, AM, SH., M.Si.
Sebanyak 33 dari 45 anggota hadir dalam rapat paripurna. Rapat ini dihadiri pula oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH., MH., M.Si., dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Menurut catatan dari Sekretariat, rapat kali ini dihadiri oleh 33 dari 45 anggota, dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Abdurrahman saat membuka rapat paripurna.
Pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi, Abdul Salam Sahadia, S.Sos.
Pertama, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpandangan:
1. Penguatan anggaran ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi masyarakat berbasis pada potensi unggulan daerah serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk pemberdayaan masyarakat.
2. Pemerataan pembangunan infrastruktur, dan teknologi serta informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah, menuju kemandirian desa serta mengurangi kesenjangan antar wilayah.
3. Penguatan kualitas kompetensi, dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) di berbagai bidang, serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan demokratis dan agamis.
Kedua, Fraksi Partai Demokrat berpandangan:
1. Dalam rangka memaksimalkan belanja, untuk itu disampaikan kepada eksekutif agar dapat menyesuaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta MoU yang dilakukan DPRD Sultra bersama gubernur.
2. Terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah agar konsisten tidak merubah-rubah nomenklatur, tidak merubah-rubah kode rekening dengan sendirinya. Untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan serta peraturan penyusunan APBD. Jika ada perubahan, maka untuk disesuaikan dengan peraturan yang lebih terperinci.
3. Fraksi Partai Demokrat menyampaikan saran, agar setiap pelaksanaan dikedepankan prinsip yang efektif, dan efisien untuk tidak mubazir, berfikir hal-hal yang prioritas.
4. Fraksi Partai Demokrat merekomendasikan, agar dalam pembahasan perubahan anggaran ini, kurang lebih sekedar 3 bulan lagi. Untuk itu diberikan masukan kepada eksekutif agar memprioritaskan hal-hal yang bisa dilakukan tepat waktu dan tepat guna.
5. Agar Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur dapat mempertimbangkan dengan baik. Penjabat Bupati yang menduduki jabatan di organisasi, perangkat daerah yang bersifat teknis. Kiranya dapat digeser ke asisten, staff dan staff ahli, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien.
Ketiga, Fraksi Partai NasDem berpandangan:
1. Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi keberlanjutan di berbagai sektor guna memberikan pelayanan publik yang prima
2. Mewujudkan keselarasan pembangunan dan tetap mempertahankan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko bencana, dan perubahan iklim.
3. Percepatan serapan anggaran daerah untuk mengantisipasi inflasi daerah sebagai dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Keempat, Fraksi PDIP
Telah disampaikan bahwa struktur APBD pada komponen pendapatan daerah mengalami perubahan dari perkiraan sebelumnya, bahwa target pendapatan daerah pada tahun 2022, yang semula sebesar Rp3,840 Triliun berubah menjadi Rp3,983 Triliun atau naik sebesar 3,72 persen, Fraksi PDIP berpandangan:
1. Bahwa, dengan kenaikan pendapatan daerah yang belum maksimal. Agar pemerintah daerah perlu ada kreativitas baru, untuk mencapai alternatif sumber penerimaan daerah yang lain.
2. Belanja daerah yang secara keseluruhan mengalami perubahan, yang semula direncanakan sebesar Rp4,626 Triliun berubah menjadi Rp5,296 Triliun, bertambah sebesar Rp529,513 Miliar atau naik sebesar 11,11 persen. Fraksi PDIP berpandangan, bahwa mengingat belanja daerah merupakan salah satu solusi bagi pemulihan peningkatan ekonomi. Oleh karena itu, hal tersebut harus direalisasikan agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat mencapai angka positif.
Kelima, Fraksi PKS berpandangan:
1. Perubahan APBD ini merupakan hasil refleksi terhadap evaluasi dan aleksis kebutuhan anggaran sampai dengan berakhir T.A. 2022. Sebagaimana tertuang dalam APBD Induk Tahun 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk itu hendaknya dalam pembahasan lebih lanjut. Fraksi PKS menitikberatkan agar postur anggaran dalam perubahan APBD Tahun 2022 ini menjadi solusi dan jawaban terhadap berbagai aspirasi aktual yang berkembang dan disuarakan oleh masyarakat.
2. Catatan-catatan dan rekomendasi DPRD Sultra, yang disampaikan pada saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur T.A. 2021, dan pembahasan perhitungan APBD T.A. 2021, dapat ditindaklanjuti dan diakomodir dalam perubahan APBD Sultra T.A. 2022.
3. Terkait rencana pembiayaan bangunan kantor baru Gubernur yang terendus Rp400 Miliar. Fraksi PKS berpendapat, bahwa, gedung yang ada saat ini masih cukup representatif untuk digunaka, dan karena itu rencana pembiayaan pembangunan gedung baru kantor Gubernur dipending dan ditangguhkan.
Keenam, Fraksi Golkar berpandangan:
1. Secara keseluruhan alokasi belanja daerah pada tahun 2022, berdasarkan hasil evaluasi Mendagri RI, dengan nilai 4642, atau dokumen peraturan daerah Prov. Sultra dengan nilai Rp4.767.316.591.184,00 atau mengalami peningkatan sebesar 10,478 persen.
2. Dalam belanja program produk yang bersifat fisik, sebaiknya menyelesaikan kegiatan yang belum rampung, yang diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap peningkatan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di Sultra.
3. Fraksi Golkar sangat berharap, bahwa peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD ini benar-benar berdasarkan data konkret di lapangan, jangan hanya untuk menutupi kegiatan yang belum ada dananya, hingga dipaksakan untuk kenaikan target pendapatannya.
Ketujuh, Fraksi Partai Gerindra
1. Fraksi Partai Gerindra turut bersyukur serta memberikan apresiasi bahwa usulan perubahan ini menampilkan rancangan perubahan yang bersifat kenaikan dari Rp3,840 Triliun, menjadi Rp3,98 Triliun atau naik sebesar 3,72 persen. Sekalipun demikian, kiranya beberapa hal yang pantas dijadikan catatan Fraksi Partai Demokrat, sebagai berikut:
A. Ditargetkan kenaikan PAD sebesar Rp1,393 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp1,413 Triliun atau 1,46 persen.
B. Dengan adanya kenaikan belanja tidak terduga, mengalami kenaikan sebesar 14,7 persen, karena kenaikan belanja transfer naik sebesar 6,06 persen, dikiranya dimohonkan penjelasan kepada Bapak Gubernur.
2. Fraksi Partai Gerindra, memandang kondisi pandemi yang telah membaik di Prov. Sultra, kegiatan dan aktivitas masyarakat yang cenderung pulih, hal ini menuntut pemerintah daerah untuk secepatnya mengambil langkah-langkah strategis untuk dapat membangkitkan kembali berbagai sektor-sektor berikut:
A. Kualitas pendidikan harus segera ditindaklanjuti dengan program yang nyata.
B. Perekonomian yang telah mengalami dampak yang cukup besar ditambah lagi dengan kenaikan BBM yang berdampak langsung bagi masyarakat kecil, sehingga memerlukan penanganan yang konfrehensif dan terencana
C. Tersedianya lapangan kerja harus menjadi prioritas untuk menekan pengangguran bagi masyarakat yang terdampak Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan terbukanya peluang usaha bagi UMKM yang kehilangan mata pencaharian selama pandemi.
Kedelapan, Fraksi Kebangkitan Pembangunan Nurani Rakyat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fraksi Kebangkitan Pembangunan Nurani Rakyat melihat bahwa, ada perbedaan nilai yang dicantumkan oleh pemerintah Prov. Sultra mengenai hasil evaluasi, dan keputusan pimpinan DPRD dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah T.A. 2022, Fraksi Kebangkitan Pembangunan Nurani Rakyat menganggap bahwa besaran APBD hasil evaluasi dan keputusan pimpinan DPRD adalah Rp4,642 Triliun. Terdapat perbedaan yang mana pada peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp4.767.316.591.184,00.
Rapat pembahasan akan dilakukan pada hari ini, Selasa (27/9/2022).(ds/bdn)