BPPKAD Bangka Ingatkan Masyarakat Segera Lunasi PBB-P2

Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi (ds/ANTARA/Kasmono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, SUNGAILIAT – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hariyadi mengingatkan masyarakat atau wajib pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk segera melunasi kewajiban sebelum jatuh tempo.

“Saya ingatkan wajib pajak yang belum melunasi kewajiban membayar PBB segera untuk melunasi karena waktu jatuh tempo pembayaran semakin dekat atau akhir Oktober 2022,” kata Hariyadi dalam keterangan, di Sungailiat, Kamis.

Dikatakan, wajib pajak diberikan ruang kemudahan dalam layanan pembayaran PBB, seperti lewat lembaga keuangan mitra Pemkab Bangka seperti Bank Sumsel Babel dan PT BNI (Persero) yang menyediakan Agen 46.

Layanan Agen 46 yang disediakan PT BNI, memberikan kemudahan wajib PBB untuk membayar kewajiban karena bisa langsung datang ke rumah wajib pajak.

“Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran langsung ke kantor BPPKAD atau ke kantor PT Pos,” jelas Hariyadi.

Memperluas akses layanan pembayaran PPB-P2 yang disediakan Pemkab Bangka melalui lembaga mitra merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah sektor PBB-P2.

PBB-P2 yang dibayar dari wajib pajak, selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan dan pengembangan daerah. Pungutan PBB – P2 dari wajib pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lain sesuai kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data, realisasi penerimaan PBB-P2 terhitung sampai Rabu (5/10) mencapai Rp.6.734.688.176 atau 67,34 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10 miliar.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar