Pengadilan Agama Mukomuko Tegur Kontraktor Pembangunan Kantornya

Proyek pembangunan awal Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Kamis (6-10-2022) (ds/ANTARA/Ferri )

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUKOMUKO – Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, telah melayangkan surat teguran kepada rekanan atau kontraktor yang telah menandatangani kontak kerja pembangunan kantornya karena berhenti melaksanakan pekerjaannya sejak beberapa hari yang lalu.

“Kontraktornya bukan kabur, melainkan hanya sempat berhenti sekitar 6 hari. Kami telah layangkan surat teguran kepada kontraktor tersebut,” kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko Fathullah di Mukomuko, Jumat (7/10).

Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, kata dia, pada tahun ini mendapatkan anggaran sebesar Rp6,5 miliar untuk pembangunan tahap awal kantor pengadilan agama setempat meliputi kegiatan pematangan lahan pembangunan fondasi.

Pada tahun 2023, pihaknya akan mendapatkan anggaran sebesar Rp13,5 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.

Selain melayangkan surat teguran kepada kontraktor, pihaknya memanggil Direktur PT Lematang Sukses Mandiri untuk klarifikasi dan mempertanyakan alasannya berhenti bekerja sejak beberapa hari yang lalu.

Alasan kontraktor berhenti bekerja selama 6 hari karena kendala cuaca atau pada musim hujan sehingga kontraktor tidak bisa melanjutkan pekerjaan pematangan di lahan gambut.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa kontraktor tersebut siap bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, yakni pertengahan Desember 2022.

Menurut dia, saat ini pihak kontraktor sudah punya solusi teknis terkait dengan pekerjaan pematangan lahan di lahan gambut yang berair, apalagi pada musim hujan sekarang ini.

Untuk itu, pihaknya yakin kontraktor tidak akan lari dari tanggung jawab karena institusinya juga memegang uang jaminan.

Ia menjelaskan bahwa kontraktor sulit bekerja pada musim hujan karena air tergenang di lokasi lahan pembangunan kantor pengadilan agama setempat.

“Setelah hujan berhenti, kontraktor kembali melanjutkan pekerjaannya,” kata dia.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar