Dinsos Natuna Imbau Kades Aktif Mendata Penerima BLT

Listen to this article
(Arsip) Pertemuan warga saat acara Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) di Batu Berian, Natuna, Kepri. (ds/ANTARA/Cherman)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, NATUNA – Dinas Sosial Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau mengimbau pemerintah desa dan kelurahan aktif mendata melalui musyawarah desa menentukan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM untuk memastikan yang berhak menerima bantuan.

terdata dan tidak ada tumpang tindih data penerima bantuan sosial.

“Saran dari kami atau arahan kita kepada desa dan kelurahan jika ada yang sesuai dengan kriteria silahkan didata, begitu pula dengan penerima yang dianggap tidak layak menerima agar dilakukan musyawarah kelurahan untuk dikeluarkan ,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna Puryanti di Natuna, Rabu.

Ia juga mengatakan data itu selanjutnya diberikan kepada Dinas Sosial untuk diinput ke aplikasi yang telah di siapkan oleh Kemensos.

“Kalau dulu dievaluasi setahun hanya dua kali, sekarang setiap bulan,” kata Puryanti.

Ia juga memastikan hingga saat ini di Natuna belum ditemukan tumpang tindih data penerima bantuan sosial meskipun ada masukan dari berbagai pihak terkait kelayakan para penerima bantuan sosial dianggap tidak sesuai.

“Di sini mungkin ada yang protes karena dianggap tidak layak, ada yang telah meninggal, itu karena data langsung tanpa ada validasi dan verifikasi karena waktu sudah mepet,” kata Puryanti.

Ia menjelaskan bahwa bantuan BLT BBM yang bersumber dari APBN data langsung dari Kemensos dan langsung salurkan melalui PT POS untuk dibagikan ke seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Natuna.

“Kecuali BLT BBM, ini sesuai dengan PMKnya boleh, artinya orang yang dapat PKH maupun BPNT boleh mendapatkan BLT BBM itu sudah ada aturannya,” tambah Puryanti.

Sementara terkait dengan Bantuan Sumsidi Upah (BSU) di Natuna banyak diterima oleh PTT dan GTT karena gaji mereka di bawah Rp3 juta dan sudah sesuai dengan peraturan penerima BSU bagi mereka yang menerima gaji di bawah Rp3,7 juta.

“Sementara persyaratan mendapatkan BSU maksimal gaji Rp3,7 juta, sedangkan GTT dan PTT tidak ada yang gaji di atas itu, karenanya bisa mendapatkan BSU Ketenagakerjaan tetapi Bantuan Sosial Kemensos tidak,” kata Puryanti. (ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar