Disdikbud Boyolali: Calon Guru Penggerak ke Depan Bekerja Profesional

DINAMIKA SULTRA.COM, BOYOLALI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali Darmanto menyebutkan para guru yang mengikuti program calon guru penggerak di wilayahnya, ke depan diharapkan dapat memiliki proses bekerja yang profesional.
Ada sebanyak 101 calon guru penggerak di Boyolali merupakan hasil dari tujuh bulan mengikuti lokakarya dan sharing session, kata Darmanto, di Boyolali, Senin.
Sebanyak 101 calon guru penggerak tersebut telah terbagi ke dalam beberapa kelompok. Mereka salah satu rangkaian menampilkan hasil karya dalam suatu pameran beberapa modul, makanan, foto-foto kegiatan bersama siswa, grafis, dan lainnya.
Darmanto mengatakan program guru penggerak tersebut diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriset) melalui Balai Besar Guru Penggerak. Hal itu, tahapan guru dalam proses menjadi calon guru penggerak.
“Kami berharap para calon guru penggerak dapat memiliki proses bekerja yang profesional dan tidak hanya sekadar teori. Namun, ada proyek-proyek belajar yang dilakukan kepada siswa.
Selain itu, Darmanto juga berharap dengan calon guru penggerak yang bertugas secara profesional, maka guru dapat menggunakan strategi belajar dan media pembelajaran. Hal tersebut dapat menciptakan pembelajaran di kelas yang lebih berkualitas.
“Jadi 60 hingga 70 persen itu, teori, dan 30 hingga 40 persen itu proyek, implementasi, dan pembiasaan. Konteksnya dalam rangka penguatan profil pelajar Pancasila,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Disdikbud Boyolali Puji Rahayu Fitriani mengatakan selain 101 calon guru penggerak yang terdiri dari guru dan kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut, ada juga 25 pengajar praktik yang bertugas mendampingi ke-101 calon guru penggerak tersebut.
Dia mengatakan tugas dari guru penggerak yakni meningkatkan kualitas pembelajaran kemudian dikaitkan dengan profil pelajar Pancasila dan kurikulum merdeka. Para calon guru penggerak harus mengikuti seleksi ketat yang dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek seperti seleksi administrasi, wawancara, dan mikro teaching.
“Permendikbudristek 2018 syarat kepala sekolah harus diklat. Dan, sekarang diperbarui dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, salah satu syaratnya harus punya sertifikat guru penggerak,” katanya.
Setelah calon guru penggerak resmi menjadi guru penggerak, maka Disdikbud Kabupaten Boyolali berhak menempatkan mereka menjadi kepala sekolah. Sertifikat tersebut merupakan syarat utama dan menjadi senjata untuk menjadi pemimpin pendidikan.(ds/antara)