Sekda: Program Desa Antikorupsi Sejalan Dengan Komitmen Pemprov Kalteng

Ketua KPK RI Firli Bahuri (tengah) bersama Sekda Kalteng Nuryakin (dua kiri) dan Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kalteng Aryawan (kiri), Jakarta, Selasa, (18/10). (ds/ANTARA/HO-Pemprov Kalteng)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan program pembentukan Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menyelenggarakan pemerintahan bebas dari korupsi.

“Ini sangat sejalan dengan komitmen Gubernur Sugianto Sabran, yakni terselenggara pemerintahan bebas dari korupsi hingga lembaga pemerintahan terkecil tingkat desa dan kelurahan,” kata Nuryakin saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa (18/10).

Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 di JS Luwansa Hotel and Convention Centre, Jakarta, Selasa, yang dibuka langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut dia, program Desa Antikorupsi itu ibarat ‘gayung bersambut’ karena sejalan dengan semangat Pemprov Kalteng dalam mencegah korupsi sekaligus untuk menanamkan budaya antikorupsi.

“Hal ini merupakan pengejawantahan dari semangat Kalteng BerAKHLAK penuh dengan KeBERKAHan yang sudah dicanangkan gubernur beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Terkait pembentukan Desa Antikorupsi di tahun 2023, Pemprov Kalteng mengusulkan Desa Beringin Jaya Tunggal dan Desa Mekar Jaya di Kabupaten Kotawaringin Timur serta Desa Pasir Panjang di Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai percontohan.

Sementara itu, Firli Bahuri mengatakan program Desa Antikorupsi merupakan program unggulan KPK, selain Paku Integritas, Politik Cerdas Berintegritas, serta Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi. Untuk memberantas korupsi, menurut Firli, harus ada kerja sama dan sinergisme antara Pemerintah dan masyarakat.

“Jika ada korupsi, jangan dibiarkan. Membiarkan sama saja melakukan korupsi,” tegas Firli.

Dia menjelaskan pentingnya memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang budaya antikorupsi agar tumbuh kesadaran tidak ingin melakukan korupsi.

“Kita bisa mencegah dengan memperbaiki sistem supaya mengurangi celah. Korupsi tidak bisa diberantas oleh KPK sendiri, harus melibatkan eksekutif dan yudikatif,” kata Firli.

Saat ini, Firli menyebutkan sudah ada 11 Desa Antikorupsi di 11 provinsi. Kepala desa menjadi contoh Desa Antikorupsi, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, laporan, serta pertanggungjawaban.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar