BPJS Kesehatan-Kanwil Kemenag Sulsel Teken MoU Perluasan JKN

DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) sebagai wujud implementasi perluasan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Penandatangan MoU ini adalah kerja sama dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama nomor 11 tahun 2022,” papar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal, Beno Herman di kantor BPJS Kesehatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Rabu.
Beno menjelaskan, penandatanganan MoU tersebut terkait perluasan peserta aktif JKN serta memberi manfaat pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal).
Ia berharap melalui kerja sama ini masyarakat yang belum tercover JKN agar segera mendaftarkan diri dan bagi yang sudah terdaftar tapi belum aktif, agar segera aktif dengan rutin membayar iuran.
“Kita harap masyarakat kita yang belum mendapatkan jaminan kesehatan segera mendaftar. Saya berharap mereka mendapatkan dan menjadi peserta JKN aktif demi mendapatkan pelayanan kesehatan,” harap Beno.
Sejauh ini, cakupan program JKN per 30 September 2022 di Sulsel telah mencapai 8.956.296 jiwa atau 96,76 persen. Jumlah fasilitas kesehatan (faskes) kerja sama hingga Agustus 2022 sebanyak 1.817 FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama), 43 persen diantaranya FKTP lilin dan dokter keluarga.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Khaeroni didampingi jajarannya yang hadir bahwa kerja sama tersebut menjadi momentum yang baik dengan BPJS Sulselbartramal untuk kemaslahatan kesehatan.
“Melalui kerjasama ini, Kemenag Sulsel akan merealisasikan dengan memberikan penekanan pada kabupaten dan kota yang tingkat kepesertaan BPJS kesehatannya rendah agar segera ditingkatkan,” ucap Khaeroni menekankan.
Ia menyebutkan untuk Satuan Kerja (Satker) di Lingkup Kanwil Kementrian Agama Sulsel terdapat 131 unit. Tentunya ini nanti akan disasar yang menjadi peserta JKN.
“Saya kira, jumlah peserta cukup banyak seperti KUA, ada lembaga lain, apa lagi dikaitkan dengan lembaga yayasan pesantren itu jumlahnya ribuan. Saya kira ini menjadi bahan kami untuk distracing dalam melaksanakan surat edaran Kemenag nomor 11 tahun 2022,” tuturnya menambahkan. (ds/antara)